HALO DEMAK – Setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, Sabtu pekan lalu, mulai Senin (27/2/23) jalan tol Semarang – Demak Seksi ll ruas Sayung – Demak telah berbayar.
Sebelumnya tol ini selama uji coba masih digratiskan sejak akhir Desember tahun 2021.
Menurut informasi dari demakkab.go.id, panjang jalan tol Semarang – Demak seksi ll ini, sekitar 16, 01 kilometer.
Setiap mobil yang menggunakannya, dikenakan tarif sesuai klasifikasi kendaraan. Untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp 19.000.
Adapun untuk kendaraan golongan dua (2) dan (3), tiga dikenakan tarif Rp 28.500. Sementara bagi kendaraan golongan (4) empat dan (5) lima dikenakan tarif sebesar Rp 38.500.
Jalan tol Semarang – Demak yang merupakan proyek strategis nasional diharapkan mampu mengatasi beragam masalah transportasi yang selama ini muncul.
Sebagai contoh sering terjadi banjir akibar air pasang atau rob di jalur pantura Sayung dan kemacetan pada jam tertentu serta kemacetan perbaikan jalur pantura.
Diketahui Tol Semarang – Demak dibangun dengan dua seksi ini melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dengan panjang 26,40 kilometer.
Seksi 1 ruas Semarang – Sayung sepanjang 10,39 km merupakan porsi pemerintah dengan anggaran sebesar 10 triliun yang berasal dari APBN.
Sedangkan untuk seksi 2 Sayung – Demak sepanjang 16,01 km merupakan porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan dilaksanakan oleh PT. PP- PT. WIKA Konsorsium serta konsultan perencana PT. Maratama – Studi Teknik dengan konsultan supervisi PT. Virama Karya ( Persero) dengan nilai 5,93 triliun. (HS-08)