in

Tujuh Oknum Anggota LSM Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Modus Damaikan Kasus Pemerkosaan di Brebes

HALO SEMARANG – Polisi secara resmi menahan sejumlah orang yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penahanan ini dilakukan setelah oknum LSM itu diperiksa terkait dugaan penipuan dengan modus mendamaikan kasus pemerkosaan seorang gadis berinisial W oleh enam pria remaja di Kabupaten Brebes.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad mengatakan, ada tujuh orang LSM yang kini ditahan. Meski demikian, Luthfi belum bisa menjabarkan identitas anggota LSM tersebut karena masih proses pengumpulan alat bukti penyidikan.

“Saya perintahkan Ditreskrimum untuk back-up Polres Brebes terkait LSM yang telah melakukan upaya melanggar hukum. Dan sudah kita tahan sebanyak tujuh orang LSM karena ada upaya memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum,” ujar Kapolda saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (20/1/2023).

“Identitas nanti kalau sudah terang saya sampaikan selama itu masih dalam taktis, teknis penyidik belum kita lakukan ekspose nanti kalau sudah alat bukti cukup kita lakukan ekspose,” tambahnya.

Kapolda menegaskan, proses upaya damai kasus pemerkosaan ini juga disaksikan oleh perangkat Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes namun tanpa melibatkan pihak kepolisian.

“Iya betul (Kepala Desa juga ada pada proses mediasi) dan sudah kita lakukan pemeriksaan tapi hasilnya belum bisa disampaikan karena terkait LSM maupun korban, yang jelas oknum LSM ini sudah kita tahan tujuh orang hari ini,” terangnya.

Di sisi lain, dalam kasus tersebut, kepolisian sudah memeriksa puluhan saksi. Luthfi menegaskan, pihaknya akan memproses perkara ini hingga tuntas.

“Kasus terkait di Brebes pencabulan ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi hampir 21 orang dan kami tetapkan tersangka pencabulan itu enam orang. Kita pasti lakukan pendampingan korban, ada dari Dinsos, dari PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), dari kita, dan juga ada Kak Seto dan KPAI,” imbuhnua.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, ada dua oknum LSM yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini pihak kepolisian masih melakukan upaya penangkapan kedua oknum LSM itu.

“Total oknum LSM 9 orang. Jadi 2 masih DPO, salah satu DPO adalah residivis pemerasan kepala desa beberapa waktu yang lalu. Tidak usah bersembunyi karena cepat atau lambat pasti tertangkap dan lebih baik beritikad baik mempertanggung jawabkah perbuatannya dan menyerahkan diri,” paparnya.

Sebelumnya, sejumlah orang yang mengaku LSM sempat mendamaikan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh enam remaja berinisial AF (18), FH (16), DAP (16), AM (17), AKM (17) dan AI (19) terhadap gadis berinisial W tanpa melibatkan kepolisian.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ada salah satu orang tua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dugaan penipuan.

“Pada tanggal 18 Januari 2023 sore, salah satu orang tua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan dengan korban para orang tua pelaku dugaan kasus pemerkosaan,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Di sisi lain, Iqbal mengaku memang tengah mendalami proses mediasi yang dilakukan LSM tersebut tanpa sepengetahuan kepolisian. Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk pelaku pemerkosaan gadis Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut.

“Perlu disampaikan bahwa Kapolri dan jajaran atensi terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan,” bebernya. (HS-06)

Taj Yasin: Kampanye Politik Berisi Isu SARA Harus Dihentikan

Pemkab Semarang Hibahkan Tanah Untuk Mapolsubsektor Bancak