HALO KENDAL – Satreskrim Polres Kendal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terkait aksi tawuran antar gengster, Jumat (6/1/2023). Mayat korban ditemukan di pinggir jalan pantura Desa Pucangrejo, Kecamatan Gemuh, Minggu lalu (27/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono dalam keterangan pers mengatakan, pihaknya telah menggelar rekonstruksi pembunuhan akibat aksi tawuran dua geng di jalan pantura Kendal Desa Pucangrejo, Kecamatan Gemuh.
“Rekonstruksi yang dilaksanakan kemarin, memang dilakukan di lokasi kejadian,” ujarnya, Sabtu (7/1/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka pembunuhan berinisial AK (17), merupakan warga Kaliwungu Kendal. Sedangkan korban berinial D (17) adalah warga Sendangmulyo, Semarang.
“Pelaku telah menghilangkan nyawa korban D, warga Sendangmulyo, Kota Semarang dengan cara dibacok menggunakan celurit, yang diperagakan dalam 23 adegan, sesuai keterangan pelaku AK,” jelas AKP Agus.
Kasat Reskrim menyebut, pada saat kejadian tersangka membawa celurit yang kemudian membacok dua anggota geng lawan.
“Pelaku membacok dua anggota geng lawan. Satu korban bisa selamat sementara satu korban yakni D tewas di lokasi kejadian dengan luka bacokan di bagian punggung,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka AK bakal dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Kepada pelaku ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” tandas AKP Agus.
Sementara itu, tersangka AK mengakui telah membacok dua orang yang masing-masing dibacok sebanyak satu kali.
“Saya bacok dua orang, tiap orangnya kena satu kali bacokan. Setelah membacok kedua korban, saya langsung kabur bersama teman-teman, dan aksi tawuran pun bubar,” ungkapnya. (HS-06).