HALO SEMARANG – Komisi A DPRD Jateng meminta agar Badan Pertanahan Nasional dapat menutup peluang praktik mafia tanah.
Komisi A DPRD Jateng telah menerima banyak laporan tentang masalah pertanahan, termasuk di dalamnya sengketa tanah. Karena itu semua pihak meminta agar praktik mafia tanah ini diwaspadai.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Saleh, dalam Dialog Parlemen bertema “Menelisik Praktek Mafia Tanah di Jawa Tengah”, baru-baru ini.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun, mendukung setiap upaya untuk menertibkan administrasi pertanahan.
Adapun munculnya mafia tanah ini, karena ada peluang untuk melakukan praktik ini. Maka dari itu, BPN diminta untuk menutup setiap peluang ini.
Dalam kesempatan itu dia juga menyinggung tentang administrasi pertanahan. “Ada 10.000 tanah di Jateng, akan tetapi masih banyak yang belum didaftarkan, sehingga masih belum rapi dari sisi administrasinya,” kata dia.
Selain itu muncul pula persoalan pertanahan, sebagai akibat dari kebijakan untuk memindahkan wewenang pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten atau kota ke pemerintah provinsi.
“Ada pemindahan kewenangan seperti SMA/SMK yang dilimpahkan ke kami (Provinsi) akan tetapi fisiknya (gedung) tidak diberikan kepada kami, sehingga dari pihak Provinsi susah untuk membangun ulang dan menata,” kata legislator Fraksi Golkar itu.
Senada dengan hal itu, Kasi Keuangan dan Ekonomi Asintel Kejati Provinsi Jateng, Didik Sudarmadi, mengatakan pihaknya telah membuat tim khusus, agar kasus-kasus tanah cepat teratasi.
Ia juga mengatakan ada beberapa laporan yang sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jateng.
“Ketika dibentuk tim ini, kita melaporkan kejadian ini yang ada di Purworejo. Ada beberapa oknum yang melakukan pemalsuan dokumen-dokumen penting, sehingga ini menjadi peluang bagi oknum-oknum untuk melakukan praktik mafia tanah,” kata Didik.
Menanggapinya, Kepala BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnono mengatakan bahwa praktik mafia tanah ini melibatkan pihak ketiga dan juga menyalahi aturan aturan yang berlaku.
Ia juga mengatakan bahwa biaya-biaya yang muncul, merupakan pra PTSL yakni seperti patok, dan materai.
Dwi juga menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap mafia tanah ini. (HS-08)