in

PPKD Kota Semarang Perlu Dimutakhirkan

HALO SEMARANG – Dewan Kesenian Semarang (Dekase) bersama Pesantren dan Rumah Budaya Suraukami menggelar sarasehan, Senin (12/9/2022) malam. Kegiatan tersebut digelar di Suraukami, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan dihadiri beberapa peserta yang bertahan hingga acara selesai meski telah lewat tengah malam.

Sarasehan tersebut membahas Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Semarang yang ditetapkan lewat SK Wali Kota pada 2018 lalu.

Penggiat Budaya Kemdikbud Aditya TP mengungkapkan, PPKD merupakan turunan dari UU Pemajuan Kebudayaan.

“PPKD tersebut disusun oleh masyarakat melalui perwakilannya yang memang memahami kondisi setempat,” terangnya.

Menyikapi PPKD Kota Semarang, menurut Aditya sudah saatnya dimutakhirkan. Dia menjelaskan, pemutakhiran PPKD memang dimungkinkan menyesuaikan kondisi kekinian.

Pengelola Suraukami, Guspar Wong menilai bila PPKD merupakan instrumen untuk mengembangkan kebudayaan lebih lanjut.

“Memang banyak pertanyaan menyangkut PPKD ini. Terlebih setelah membaca PPKD Kota Semarang. Saya kira jika memang dimungkinkan, harus segera dimutakhirkan,” tegasnya.

Seniman Daniel Hakiki yang ikut menyusun PPKD Kota Semarang pada 2018 lalu mengakui dokumen tersebut belum ideal.

“Secara umum, PPKD ini mengajak kita untuk mengenal berbagai objek pemajuan kebudayaan yang ada di sekitar kita. Itu cukup menarik. Hanya saja pada 2018 lalu proses penyusunannya di Kota Semarang belum maksimal sehingga hasilnya juga kurang ideal,” ungkapnya.

Sementara budayawan Eko Tunas membaca bila PPKD tersebut merupakan bagian dari pendataan.

“Karena itu harus hati-hati dalam menyusunnya. Pahami dulu apa kebudayaan itu,” pintanya.

Sarasehan dipandu Ketua Dekase Adhitia Armitrianto. Dia mengungkapkan bila kegiatan itu termasuk dalam rangkaian tema Gilo-Gilo Semarang yang menjadi program pertama kepengurusan baru Dekase pada tahun ini.(HS)

Bejat! Oknum Guru SLB di Semarang Perkosa Siswinya yang Berkebutuhan Khusus

PSS Sleman Ingin Jaga Rekor Tak Kalah di Laga Tandang Lawan Persikabo 1973