HALO KENDAL – PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Petanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, di salah satu resto di Kendal, Kamis (8/9/2022).
Sosialisasi yang dilakukan perusahaan BUMN tersebut diberikan kepada para distributor, para penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan perwakilan petani di Kabupaten Kendal.
Perwakilan dari PT Pupuk Indonesia, Edi Ekandria mengatakan, Permentan 10 tahun 2022 merupakan pembatasan sub sektor pertanian. Yang dulu lebih dari enam puluh komoditas, sekarang dibatasi hanya sembilan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Sembilan komoditas strategis yang terbagi jadi tiga komoditas tanaman pangan padi, jagung dan kedelai. Kemudian tiga komoditas horti, seperti cabai, bawang merah, bawang putih dan tiga komoditas perkebunan seperti tebu rakyat, kakao dan kopi.
“Selain itu, permentan ini juga membatasi jenis pupuk bersubsidi yang dulu terdiri dari SP36, MPK, kemudian organik, baik cair maupun padat itu mendapatkan subsidi, di tahun 2022 ini, setelah terbitnya permentan ditetapkan tgl 6 Juli 2022 dan diundangkan 8 Juli 2022 subsidinya tinggal dua pupuk saja. Yakni urea dan NPK Phonska,” bebernya.
Edi menjelaskan, di Kendal, untuk realisasi pupuk urea sampai dengan 31 Agustus 2022, dari alokasi 24.900 ton, sudah terealisasi 15.220 ton, atau sekitar 61 persen. Sedangkan untuk pupuk NPK, dari alokasi 13.842 ton, sudah terealisasi sebesar 11.699 ton atau sekitar 85 persen.
“Kemudian untuk ZA nya, sudah sejak bulan Juli 2022 sudah tertutup, sudah tidak bisa disalurkan. Selanjutnya SP36 dan organik, baik cair maupun padat subsudinya dicabut,” jelasnya.
Namun, lanjut Edi, setelah dicabutnya subsidi ini, pemerintah tetap akan memberikan kekurangan pupuk, khususnya di Jawa Tengah, karena kebutuhan NPK cukup tinggi.
“Informasi yang kita peroleh dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, untuk seluruh daerah di Jawa Tengah akan mendapat subsidi pupuk NPK, minim yang kita dapat itu 50 ribu ton, yang kita usulkan lebih dari 80 ribu ton. Sesuai kebutuhan di Jawa Tengah. Mudah-mudahan di Kabupaten Kendal ini bisa terakomodir terkait kekurangan pupuk NPK tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala DPP Kendal, Pandu Rapriat Rogojati mengatakan, apa yang dikeluhkan petani terkait kelangkaan pupuk itu dikarenakan pupuk non subsidi. Hal ini menurutnya dikarenakan bahan baku naik dan ada pembatasan ekspor dari penghasil yakni Rusia dan Cina.
“Untuk itu saya mengimbau kepada para petani untuk beralih dari pupuk kimia ke pupuk organik,” ujarnya.
Sementara terkait adanya pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi oleh tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Kendal yang terdiri dari APH, menurut Pandu, ini sebagai upaya, agar semua sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan. Sehingga tidak ada kecurangan maupun penyelewengan.
“Yang harus dapat subsidi adalah yang sesuai SOP. Selain itu, tim akan bekerja sesuai aturan yang ada serta tata kelola yang baik. Jangan sampai ada kecurangan, penyelewengan, kita akan tindak tegas,” ungkapnya.
Pandu menegaskan, transparansi harus dilakukan. Semua yang bertanggung jawab sesuai tugas, fungsi dan peranannya harus mengawasi, serta tim kerja yang baik. Selain itu, harus ada pusat data untuk mengecek, sehingga kalau ada masalah bisa segera ditangani.
“Semua penanganan pupuk harus menggunakan metode analisa CCA (Cause Consequence Analysis-red), cepat, cermat dan akurat. Pemerintah akan upayakan untuk menopang pengembangan alternatif pupuk selain pupuk subsidi,” ucapnya.
Sementara dari data DPP Kendal, jumlah penerima subsidi sesuai e-RDKK (Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani) di Kabupaten Kendal, pada tahun 2020 sebanyak 73.898 dengan luas tanam 122.047 hektare.
Kemudian di tahun 2021, sebanyak 87.315 dengan luas tanam 147.524 hektare, dan di tahun 2022 ini, sebanyak 88.412, dengan luas tanam 148.988 hektare.
Dedi Azhari Styawan selaku ketua paguyuban distributor pupuk di Kendal menyampaikan ucapan terima kasih atas pembinaan dan sosialisasi yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia, DPP Kendal dan tim KP3.
“Dari sosialisasi Permentan nomor 10 Tahun 2022 distributor dapat mengerti bahwa peran distributor dalam optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani sangatlah penting,” ujarnya.
Ditambahkan, pupuk bersubsidi sejatinya tak dikurangi, hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar
“Proses distribusi pupuk bersubsidi harus dilaksanakan sesuai dengan enam prinsip tepar. Yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu. Serta sesuai dengan penerima yang telah ditentukan melalui e-RDKK,” imbuh Dedi.(HS)