HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi mengumumkan Program dan Jadwal Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, ada 12 tahapan dalam program dan jadwal tersebut.
Tahap pertama, tanggal 29-30 Juli 2022 adalah pengumuman pendaftaran partai politik. Pada tahap kedua, tanggal 1-14 Agustus 2022 adalah waktu pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran.
Tahap ketiga, tanggal 2 Agustus – 11 September 2022, adalah verifikaisi dokumen. Kemudian di Tahap keempat, tanggal 14 September 2022, adalah penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi.
“Tahap kelima, tanggal 15-28 September 2022, adalah masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan hasil perbaikan,” papar Hevy, Sabtu (23/7/2022).
Selanjutnya di tahap keenam, tanggal 29 September 2022 – 12 Oktober 2022 adalah verifikasi perbaikan dokumen. Tahap ketujuh, tanggal 14 Oktober 2022 adalah penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi.
Untuk tahap kedelapan, tanggal 15 Oktober 2022 – 4 November 2022 adalah verifikasi vaktual kepengurusan dan keanggotaan.
“Sedangkan tahap kesembilan, tanggal 9 November 2022, adalah penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” imbuh Hevy.
Selanjutnya di tahap kesepuluh, tanggal 10 – 23 November 2022, adalah masa perbaikan hasil.verifikasi faktual dan penyampaian data dan dokumen persyaratan hasil perbaikan.
Di tahap kesebelas, tanggal 24 November – 7 Desember 2022, adalah verifikasi faktual hasil perbaikan kepengurusan dan keanggotaan.
Kemudian pada tahap keduabelas, pada tanggal 14 Desember 2022 ada tiga tahapan.
“Yakni penetapan partai politik peserta pemilu. Kemudian pengumuman dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu, serta pengumuman partai politik peserta pemilu,” tutup Hevy. (HS-06)