HALO DEMAK – Hanya dalam waktu kurang dari satu bulan, kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Demak, naik lima kali lipat. Pada 8 Juni 2022 lalu, PMK di wilayah itu baru 106 kasus dan pada 28 Juni 2022 tercatat 561 kasus.
Ratusan kasus PMK tersebut diketahui setelah Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Dinpertanpangan) Kabupaten Demak memeriksa 7.030 hewan ternak.
Menurut Kabid Peternakan dan Kesehatan Dinpertanpangan, Dyah Purwatiningsih, dari total 561 kasus tersebut, sebanyak 429 merupakan kasus aktif dan total sembuh 132 ekor
“Bahwa traffic nya semakin bertambah dan meluas di wilayah Kabupaten Demak. Adapun penyebarannya yakni di 13 kecamatan dan 45 desa, yang sudah terpapar PMK. Jadi semua kecamatan Kabupaten Demak ini sudah terpapar PMK, kecuali di Kecamatan Bonang,” kata dia, Jumat (1/7/2022), seperti dirilis demakkab.go.id.
Sementara itu terkait pemotongan hewan saat wabah PMK, termasuk pada saat Iduladha, jika hal itu dilakukan di luar rumah pemotongan hewan (RPH), maka harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Beberapa di antaranya, tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah atau Dinpertanpangan Demak. Kemudian pemotongan di laksanakan dalam waktu satu hari.
“Ada penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner, yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Kemudian memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas,” kata dia.
Selanjutnya, tersedia fasilitas penampungan hewan, tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit, memenuhi persyaratan higiene sanitasi, tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi, tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi, tersedia fasilitas perebusan.
Selain itu juga hsrus tersedia lubang galian, untuk menampung limbah dan tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Agus Herawan, belum lama ini mengungkapkan, semua hewan ternak berkuku belah, seperti kerbau, sapi, kambing, domba, dan babi rentang tertular PMK.
Namun demikian penyakit ini tidak bersifat zoonosis, sehingga tidak membahayakan kesehatan manusia. Daging dan susu hewan yang terkena PMK tetap aman dikonsumsi, selama di masak dengan cara benar.
Hewan yang menderita PMK, akan mengalami gejala klinis demam tinggi antara 39 hingga 41 derajat celcius, keluar lendir berlebihan dan berbusa dari mulut dan hidung, serta luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah.
Selain itu, ada luka pada puting, tidak mau makan, pincang luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, nafas cepat, produksi susu turun drastis. Hewan menjadi kurus dan dapat berakhir dengan kematian, terutama pada hewan muda.
Dia meminta peternak yang menemukan gejala tersebut, harus melakukan isolasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan.
“Masyarakat tidak perlu takut sebenarnya virus ini sudah lama namun baru viral-viralnya saat ini. Jika menemukan gejala PMK harus diisolasi dan lakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan. Kita juga punya pusat kesehatan hewan di Botosengon Kecamatan Dempet,” kata dia. (HS-08).