HALO SEMARANG – Jemaah haji Indonesia sebagian besar melaksanakan ibadah haji Tamattu’, yaitu umrah dulu, baru berhaji. Sehingga mereka diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
“Jemaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran dan sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi, sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” kata dia, seperti dirilis kemenag.go.id.
Dikatakan Fauzin, pada musim haji tahun ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company), telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H.
Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Menurut Fauzin, surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (Adahi).
Disebutkan dalam edaran tersebut bahwa keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria, Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu juga memiliki lajnah thibbi, yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu.
Empat lembaga itu juga memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi, dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih.
Dengan membayar dam melalui lembaga-lembaga resmi tersebut, jemaah haji mendapatkan harga standard, sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan.
Menurutnya, dengan membayar melalui lembaga resmi tersebut, pendistribusian daging akan mencapai target, tepat sasaran, serta menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.
“Kami mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter, segera melakukan berkoordinasi dan melakukan sosialisasi ke jemaah haji,” kata Fauzin.
“Pemerintah mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja atau pedagang, serta tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan,” sambungnya.
53.830 Jemaah
Akhmad Fauzin mengatakan, sudah ada 53.830 jemaah haji reguler yang telah diberangkatkan ke Tanah Suci, baik mendarat di Madinah maupun Jeddah. Adapun untuk jemaah haji khusus, ada 1.745 orang yang sudah berada di Tanah Suci.
Lanjut dia, hari ini akan kembali diberangkatkan 2.833 jemaah calon haji yang tergabung dalam tujuh kloter. Mereka berangkat dari tujuh embarkasi, yaitu masing-masing satu kloter dari Embakarsi Balikpapan/BPN (360 orang), Batam/BTH (450), Jakarta – Pondok Gede/JKG (410), Jakarta – Bekasi/JKS (410), Solo/SOC (360), Surabaya/SUB (450), dan Makassar/UPG (360).
Fauzin menambahkan bahwa sejak awal kedatangan sampai hari ini, tercatat 151 jemaah haji yang sakit. Dari jumlah itu, 98 orang melakukan rawat jalan, 7 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan 8 orang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS).
Untuk data jemaah wafat, bertambah dua orang, yaitu Suharno Muhammad Sudjin, Laki-laki, 63 tahun, asal kloter 10 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 10) dan Rochma Erviana Prastyawati, perempuan, 57 tahun, Nomor Paspor X109 2752, Jemaah PT Goenawan Erawisata.
“Sehingga sampai hari ini, jumlah jemaah wafat sebanyak 9 orang,” tandasnya. (HS-08)