HALO SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jawa tengah mengungkapkan kasus pengeroyokan tiga orang dimana satu di antaranya meninggal dunia di Kabupaten Jepara hingga sempat menghebohkan media sosial beberapa waktu lalu.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa kasus itu dilatar belakangi dari konflik antar desa hingga kakak beradik tega menghabisi nyawa satu orang dan merusak sepeda montor milik korban.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sreni dekat Pasar Gandu tepatnya Desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. Dalam kasus itu, membuat 2 orang korban luka-luka di antaranya SA (34) dan FD (27) serta FR (30) meninggal dunia. Para korban tersebut berasal dari warga Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.
“Pengeroyokan kepada 3 orang kemudian merusak kendaraan yang dilakukan oleh beberapa orang yang saat ini sudah membuka tabir 2 orang pelaku sudah terungkap,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, jumat (27/5/2022).
Dalam kejadian ini, tim Resmob Polres Jepara yang di backup tim Resmob Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi para pelaku. Tepatnya pada Selasa (24/5/2022) tim gabungan tersebut melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yaitu kakak beradik SI (31) dan MS (20) di rumah6 keluarganya di daerah Jawa Barat.
“Diamankan di rumah keluarganya yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat. Kedua tersangka bekerja di tempat usaha keluarga tersebut. Ternyata kedua pelaku masih memiliki hubungan keluarga,” terangnya.
Motif tersangka nekat melakukan kekerasan itu lantaran merasa tidak senang karena ada orang yang tidak dikenal yang diduga pemuda Desa Muryolobo, Kabupaten Jepara melewati Desa Ngetuk kemudian melempar botol kaca ke arah pemuda yang sedang kumpul serta menantang berkelahi.
“Kalau kita melihat adalah perkelahian antar kampung antar desa, di mana ini adalah berawal dari hal-hal miras dan sebagainya,” bebernya.
“Selain itu kita juga sudah mempunyai daftar pencarian orang lainnya yanh terlibat langsung dalam perkara ini dan ini juga akan kita kejar kemana pun,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menjelaskan kejadian terjadi tepat pada hari Minggu (15/5), ketiga korban ingin pergi ke Kudus untuk menghadiri acara Halal Bi Halal. Usai menghadiri acara tersebut, dan kembali ke Desanya, paraa korban dikejutkan dengan kabar bahwa pemuda Desa Ngetuk sudah berkumpul di daerah Desa Bendanpete dengan membawa senjata tajam.
“Jadi pada prinsipnya tanggal 15 Mei 2022 ini korban melaksanakan halal bi halal dengan acara dangdutan di wilayah Kudus. Itu sekitar jam 11.00 WIB. Mereka berangkat ke Kudus lalu kembali pukul 16.45 WIB ke Desa Muryolobo. Lalu mereka mendapat informasi bahwa pemuda Ngetuk berkumpul di wilayah bendanpete,” terangnya.
Setelah mendengar kabar tersebut, salah satu korban sempat pulang ke rumah untuk membawa pisau dan para korban malah bergegas pergi ke Desa Bendanpete untuk memastikan kabar tersebut.
“Kemudian ketiga orang ini salah satunya mengecek, dan salah satunya lagi itu dia mengambil sebilah pisau di rumahnya, Cuman sampai saat ini kita masih mencari barang bukti. kemudian bertiga juga menyiapkan botol-botol kosong untuk berjaga-jaga. Kemudian mereka berangkat ke Desa Bendanpete karena desa itu berbatasan dengan Desa Ngetuk dan muryolobo,” imbuhmya.
“Sehabis itu mereka berhenti turun dari motor bertiga, mereka berbonceng tiga, selanjutnya mereka dihampiri oleh desa mulyologi. selanjutnya terjadi cekcok dan terjadi pengeroyokan,” lanjutnua.
Dengan keadaan yang tidak menguntungkan kepada para korban, Rozi mengatakan kedua korban sempat melarikan diri menuju desa lain hingga adanya aksi kejar-kejaran oleh pelaku kepada korban.
“Dikejarlah sama pelaku inisial IS ini. Setelah dikejar korban melakukan perlawanan namun pelaku ini berhasil menendang yang pertama dibacok adalah leher sebelah kiri. Setelah jatuh dibacok yang kedua kalinya. Jadi dua kali pembacokan hingga menyebabkan korban meninggal,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pihak polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Dengan adanya kejadian ini, Ditreskrimum Polda Jateng menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan tidak disarankan mengambil tindakan main hakim sendiri.
“Kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya pengeroyokan atau penganiayaan,” paparnya. (HS-06)