HALO REMBANG – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, mendirikan Posko Layanan Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, di halaman kantor Dinperinnaker.
Pekerja yang hingga sepekan sebelum Lebaran atau Senin (25/4/2022) belum menerima THR, dapat mengadukannya kepada Pemkab Rembang, melalui posko tersebut.
Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinperinnaker Kabupaten Rembang, Afief Firmandha Hatna, mengatakan posko layanan informasi dan aduan difungsikan untuk menampung aduan para pekerja apabila dalam waktu yang telah ditentukan, perusahaan belum memberikan THR kepada karyawannya.
Selain itu, posko tersebut juga dapat menjadi media konsultasi bagi perusahaan yang belum memahami mekanisme mengenai penyaluran THR Keagamaan tahun 2022 ini.
“Fungsi dari posko layanan pengaduan dan informasi tunjangan hari raya keagamaan yaitu sebagai wadah bagi pekerja atau buruh untuk menyampaikan permasalahan jika terjadi tidak diberikannya THR oleh perusahaan,” kata Afief Firmandha Hatna.
Dirinya menyebutkan Dinperinnaker Rembang telah mengirimkan edaran tertulis kepada masing-masing perusahaan agar menyalurkan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika ada karyawan yang belum menerima THR pada batas waktu yang telah ditetapkan atau H-7 lebaran tepatnya tanggal 25 April 2022 bisa mengajukan aduan secara tertulis dengan datang langsung posko yang telah disediakan.
Surat aduan yang diterima selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.
“Laporan kami terima dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani oleh pengadu atau yang bersangkutan, kemudian kami akan melaporkan kepada provinsi dengan format yang sudah ada,” terangnya.
Dirinya membeberkan, hingga saat ini, Dinperinnaker Kabupaten Rembang belum menerima aduan baik dari perusahaan maupun karyawan atau tenaga kerja soal kepastian THR mereka.
Posko aduan akan beroperasi hingga akhir Ramadan atau sebelum cuti bersama Lebaran, pada 28 April 2022. (HS-08)