in

Bupati Sukoharjo Naikkan Upah Penyampai SPPT PBB 2022

Sosialisasi SPPT PBB dan panutan pembayaran PBB, di Wisma Boga Solo Baru, Kecamatan Grogol, Rabu (2/2/2022). (Foto : Sukoharjokab.go.id)

 

HALO SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo Etik Suryani SE MM, menaikkan upah petugas penyampai SPPT PBB, dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 per lembar.

“Meski kenaikan hanya Rp 500 per lembar, tetapi kalau dikalikan jumlah SPPT yang disampaikan, tentu didapatkan banyak juga. Semoga menjadi penyemangat petugas, saat membagikan SPPT PBB pada wajib pajak,” kata Bupati.

Hal itu disampaikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, ketika membuka sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan panutan pembayaran PBB di Wisma Boga Solo Baru, Kecamatan Grogol, Rabu (2/2/2022).

Dalam acara yang diselenggarakan Badan Keuangan Daerah (BKD) itu, hadir para pejabat Forkopimda serta Wakil Bupati, Drs Agus Santosa.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga memberikan apresiasi pada enam desa, yang diketahui sudah lunas PBB, pada Januari lalu.

Enam desa tersebut masing-masing Desa Ngasinan Kecamatan Bulu, Desa Karangasem Kecamatan Bulu, Desa Pojok Kecamatan Tawangsari, Desa Genengsari Kecamatan Polokarto, Desa Kemasan Kecamatan Polokarto, dan Desa Puhgogor Kecamatan Bendosari.

Bupati juga menyampaikan, SPPT PBB harus bisa segera diterima masyarakat, agar dapat sedini melakukan pembayaran atau pelunasan. Bukti pembayaran PBB, bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan lainnya, seperti persyaratan transaksi jual beli dan perbankan.

Selanjutnya, dengan disampaikannya SPPT PBB secara lebih cepat kepada wajib pajak, diharapkan upaya penyerapan pendapatan daerah dari sektor PBB bisa dioptimalkan.

“Intensifkan sosialisasi sadar pajak dan penagihan pajak PBB kepada masyarakat atau wajib pajak di lingkungannya,” kata Bupati.

Tahun 2021 lalu, terdapat 83 desa kategori lunas sebelum jatuh tempo. Untuk itu, tahun ini diharapkan jumlah desa yang lunas PBB sebelum jatuh tempo bisa ditingkatkan.

Selain itu, guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB, selain melalui teller Bank Jateng, saat ini masyarakat sudah bisa membayar melalui kanal-kanal pembayaran di antaranya Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, OVO, Kantor Pos, Blibli dan Chanel agregator lainnya. Hal tersebut merupakan inovasi peningkatan pelayanan bagi masyarakat. (HS-08)

BPBD Semarang Mencatat 1.168 Pedagang yang Terdampak Kebakaran Relokasi Pasar Johar

Bupati Komitmen Kembangkan Cagar Budaya Kebumen