
HALO SEMARANG – Pelaksanaan vaksinasi di Sentra Vaksinasi Gradhika di Gedung Gradhika Bhakti Praja komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (10/6/2021) lebih kondusif.
Sebelumnya, Rabu (9/6/2021) lalu, terjadi kerumunan masyarakat saat mengantre disuntik vaksinasi. Ratusan masyarakat tersebut terpaksa dibubarkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kota Semarang, Satpol PP Jawa Tengah dan TNI/ Polri.
Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Priharto Adi menyatakan, pasca terjadinya kerumunan yang ditimbulkan antrean vaksinasi gratis tersebut, pihaknya melakukan pengaturan agar kerumunan tidak terulang.
“Kami melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga pada hari ini tidak terjadi kerumunan, kami terapkan protokol kesehatan jaga jarak,” kata Adi kepada halosemarang.id saat ditemui di lokasi, Kamis (10/6/2021).
Adi menjelaskan, pengaturan yang dimaksud yaitu penerapan protokol kesehatan dengan ketat, di antaranya jaga jarak dan melakukan pemeriksaaan administrasi dengan ketentuan usia 50 tahun.
“Kemudian kami melakukan screening sesuai dengan ketentuan yang terbaru, bahwa yang divaksin adalah usia di atas 50 tahun tanpa pendamping, dan dua lansia dengan satu pendamping bisa divaksin,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi usia produktif atau dibawah usia yang ditentukan, dapat datang untuk divaksinasi, namun dengan syarat mendampingi dua lansia (di atas 60 tahun).
Menurut Adi, salah satu faktor yang menyebabkan kerumunan ialah, masyarakat belum mengetahui waktu berakhir pelaksanaan vaksinasi. Oleh sebab itu, lanjut Adi, masyarakat berbondong-bondong datang.
“Masyarakat belum mengetahui juga pelaksanaan vaksinasi yang sampai Desember. Akhirnya mereka terburu-buru takut tidak kebagian vaksin,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar betul memperhatikan ketentuan program vaksinasi gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jateng tersebut.
“Masyarakat silakan saja memanfaatkan program vaksinasi gratis yang diberikan pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku,” pungkas Adi.(HS)