in

Pelaku Pencurian di Semarang Utara Ternyata Residivis, Sudah Tujuh Kali Menjalankan Aksinya

Pelaku berhasil diamankan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/5/2021).

 

HALO SEMARANG – Pelaku pencurian di rumah milik Febriana NS (18) warga Tambak Mulyo RT 5 RW 14, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 02.00 WIB, ternyata seorang residivis atas kasus yang sama.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasat Reskrim Polresabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengungkapkan, pelaku bernama Slamet Arifin (18) warga Tambak Mulyo RT 3 RW 15, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara.

Indra menerangkan, sebelumnya pelaku pernah dipenjara selama lima bulan karena melakukan kejahatan atas kasus yang sama.

“Yang bersangkutan sudah pernah diproses atas kasus yang sama, yaitu pencurian handphone. Dia dipenjara selama lima bulan dan baru keluar pada tahun 2020 lalu,” ucap Indra saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/5/2021).

Kepada polisi dan awak media, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali dan sasaranya adalah tetangga tempat tinggalnya sendiri.

“Sudah tujuh kali, kemarin dipenjara selama lima bulan karena mencuri di tetangga,” bebernya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelaku mencuri setelah berhasil memasuki rumah korban dengan cara mencongkel kaca jendela.

Kemudian, pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban berupa satu handphone merek OPPO, dompet korban dan uang tunai senilai Rp 723 ribu.

“Masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang-barang yang berada di rumah tersebut,” ucap Indra.

Namun aksinya tersebut gagal karena pelaku menyenggol galon kemudian jatuh dan diketahui korban.

Mengetahui hal tersebut, korban lantas meneriaki pelaku dengan kata “maling” dan pelaku berhasil diamankan oleh warga selanjutnya diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.
Saat ini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(HS)

Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, RSDC Kendal Disiapkan Jadi Isolasi Terpusat

Lebaran Di Rumah Saja, Ini Deretan 4 Game Paling Favorit Selama Liburan