in

Coba Palsukan Dokumen Kesehatan, Calon Penumpang Pesawat Bandara Ahmad Yani Ditangkap

Pelaku dan barang bukti dugaan pemalsuan dokumen kesehatan berhasil diamankan di Mapolrestabes Semarang.

 

HALO SEMARANG – Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri dan Dinas Kesehatan Kota Semarang berhasil mengamankan satu calon penumpang pesawat dalam kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes antigen di Bandara Ahmad Yani pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 08.15 WIB.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, pelaku bernama Pratmin, warga Pekanbaru yang hendak pulang mudik dari Semarang menuju tempat tinggalnya di Pekanbaru.

“Sebenarnya tersangka aslinya warga Semarang, cuma tinggal di Pekanbaru dan di sini dalam rangka mudik hendak pulang ke tempat asalnya,” kata Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/5/2021).

Irwan menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku meminta kepada temanya untuk menyiapkan surat hasil antigen yang seolah-olah dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik RS Dr Asmir Salatiga, tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Kemudian, lanjut Irwan, setelah dilakukan koordinasi, pihak laboratorium mengklaim tidak mengeluarkan surat keterangan hasil antigen yang dimiliki pelaku.

“Pelaku meminta surat hasil antigen kepada temanya yang identitasnya sudah kita ketahui dan masih dalam proses pengejaran. Rumah sakit tersebut juga tidak mengeluarkan surat keterangan tersebut, artinya ini dipalsukan,” ucapnya.

“Dipalsukanya itu seolah-olah surat ini ditanda tangani oleh Kepala Rumah Sakit atas nama A. Padahal yang bersangkutan sudah dimutasi beberapa bulan lalu, jadi bukan lagi pejabat yang berada di rumah sakit tersebut,” lanjutnya.

Kecurigaan petugas bertambah ketika surat hasil pemeriksaan Antigen Sars Cov-2 yang diketahui palsu itu tertera pada tanggal (18/5/2021) pukul 08.04 WIB, padahal yang bersangkutan saat itu sudah berada di Bandara Ahmad Yani Semarang.

“Melalui kejelian pemeriksaan dokumen kesehatan di situ terlihat ada kejanggalan. Misalnya di sini surat hasil antigenya tertanggal (18/5/2021), padahal dia sudah berada di bandara pada tanggal itu juga. Di situlah sudah tidak masuk akal,” bebernya.

Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 268 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(HS)

Bupati Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak Cilacap Masa Bakti 2020 – 2022

Jokowi Batal Resmikan Pasar Kaliwungu, Pedagang Tetap Buka Kios