
HALO SEMARANG – Saat ini sudah ada studi, yang menyatakan bahwa menggunakan vaksin berbeda dapat dilakukan. Orang yang pada dosis pertama mendapatkan AstraZeneca, pada dosis kedua dapat memperoleh vaksin lain. Namun demikian, Indonesia belum memiliki rencana untuk melaksanakan hal itu.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, seperti dirilis Covid19.go.id.
Sementara itu berkaitan dengan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan nomor batch CTMAV547, dia menegaskan untuk sementara penggunaannya dihentikan. Selama pengentian ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) akan menguji toksisitas dan sterilitas, untuk memastikan keamanan vaksin.
Tindakan penghentian ini, merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah, untuk memastikan keamanan vaksin ini. “Selama penghentian ini, Badan POM akan melakukan pengujian toksisitas dan sterilitas untuk memastikan keamanan vaksin,” kata dia
Wiku menegaskan bahwa tidak semua batch vaksin AstraZaneca dihentikan penggunaannya. Vaksin AstraZaneca dari batch lain, saat ini masih digunakan dalam program vaksinasi. Terutama bagi masyarakat yang baru 1 kali menerima dosis vaksin. Hal ini demi mencapai kekebalan individu yang sempurna dengan dosis vaksin kedua.
Indonesia juga selalu melakukan pengawasan terhadap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) di lapangan. Karena itu masyarakat diminta melapor, ketika menemui adanya KIPI.
Masyarakat juga diminta memahami, bahwa vaksinasi Covid-19 tidak bisa mengurangi peluang sakit atau kematian akibat faktor lain, yang mungkinsudah dimiliki sebelumnya oleh penerima vaksin.
Lanjut Wiku, KIPI adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan kegiatan vaksinasi.
“Terkait mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan vaksinasi program pemerintah,” kata dia.
Dijelaskan sebelumnya prosedur terkait pengaduan KIPI, penerima vaksin yang mengalami KIPI segera melaporkan ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (faskes). Hasil pelacakan kemudian dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI, untuk dilakukan analisis kejadian dan tindaklanjut kasus.
Apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten atau kota untuk dilakukan pelacakan.
Untuk KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat, harus segera direspon, diinvestigasi dan dilaporkan melalui website resmi di alamat: http://keamananvaksin.kemkes.go.id . (HS-08)