HALO SEMARANG – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan, yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Dengan penambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif dengan cakupan konsesi mencapai 1.931.115 hektare.
Pengumuman tersebut disampaikan Menhut, saat memberikan keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, baru-baru ini.
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli Antoni, seperti dirilis kehutanan.go.id.
Menhut menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla harus menyasar seluruh pihak yang terbukti melanggar, termasuk korporasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.
Hingga 21 Oktober 2026, sekitar 120 kasus sedang berproses di Kementerian Kehutanan.
Menhut juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memperkuat penanganan perkara, yang akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri.
Selain sanksi administratif, proses pidana juga dimungkinkan apabila ditemukan bukti pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
“Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian karhutla melalui penegakan hukum, pencegahan, pemantauan, dan koordinasi lintas sektor. Pelibatan Masyarakat Peduli Api, masyarakat adat, kelompok tani hutan, serta relawan turut diperkuat untuk mendukung deteksi dini dan penanganan kebakaran di tingkat tapak.
Melalui langkah terpadu ini, Kementerian Kehutanan berkomitmen melindungi kawasan hutan, mencegah berulangnya karhutla, dan memastikan pemegang izin bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Sementara itu Presiden Prabowo Subianto menyampaikan terdapat indikasi perusahaan asing ikut bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mendukung pencabutan izinnya untuk dikelola generasi muda Indonesia.
“Kebakaran hutan, ternyata ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang harus bertanggung jawab. Dikasih konsesi sudah belasan tahun ada yang melanggar tiga kali, empat kali, ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar,” kata Presiden Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
“Kalau dua kali melanggar dicabut saja,” ujar Prabowo menambahkan. (HS-08)

