HALO KENDAL – Tertarik keuntungan cepat, MRS selaku Wakil Bendahara (Bendahara II) KONI Kabupaten Kendal diduga menggunakan dana pembinaan Porprov 2026 sebesar Rp 798.800.000 yang seharusnya dibayarkan kepada atlet dan pelatih, untuk bermain treding.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Salomina Meyke Saliama, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Samgar Siahaan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Faisal Anwar, saat konferensi pers di Aula Kejari Kendal, Kamis (22/10/2026).
“MRS diduga melakukan tindak pidana korupsi, menggelapkan uang anggaran dari Pemerintah Kabupaten Kendal yang disalurkan ke KONI tersebut untuk kepentingan pribadi, yaitu main trading,” ujarnya.
Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Kendal kemudian menetapkan MRS sebagai terduga pelaku dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran upah pelatih dan atlet Porprov 2026.
Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk memenuhi hak para atlet dan pelatih yang terlibat dalam persiapan maupun pelaksanaan Porprov 2026.
Namun, lanjut Kajari, dana yang telah dicairkan dari kas oleh Bendahara I itu diduga tidak disalurkan oleh MRS kepada para atlet dan pelatih sebagaimana mestinya, namun malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pada tahun 2026 ada serangkaian kegiatan Porprov. KONI Kabupaten Kendal mengelola anggaran yang diperuntukkan untuk membayar pelatih dan atlet. Oleh MRS selaku Bendahara II, anggaran yang telah dicairkan dari Bendahara I dari kas, tetapi tidak dibagikan kepada para atlet dan pelatih,” bebernya.
Dari kasus tersebut Kajari menyebut, MRS akan disangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi.
Di antaranya Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, imbuh Kajari, kepada MRS juga disangkakan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagai tindak lanjut proses hukum, penyidik Kejari Kendal melakukan penahanan terhadap MRS di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kendal. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 22 Oktober hingga tanggal 10 November 2026,” ungkapnya.
Kajari menegaskan, penetapan terduga pelaku dan penahanan MRS merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Di mana kasus ini menjadi perhatian karena anggaran yang diduga diselewengkan merupakan dana untuk pembayaran upah atlet dan pelatih yang telah berkontribusi dalam kegiatan olahraga daerah.
“Penyelidikan lebih lanjut terus kita lakukan untuk mendapatkan nilai yang pas. Kemana anggaran sekitar Rp 798 juta ini. Apakah ada hal lain lagi selain trading, nanti akan kami telusuri,” pungkas Kajari Kendal mengakhiri konferensi pers.(HS)


