HALO PEMALANG – Pemerintah Desa Pedagung, Kabupaten Pemalang, mulai menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Langkah ini menjadikan Pedagung sebagai desa pertama di Kabupaten Pemalang, yang membahas regulasi khusus tersebut sebagai landasan hukum perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa.
Penyusunan raperdes itu dibahas dalam forum konsultasi, yang digelar di Balai Desa Pedagung, belum lama ini.
Kegiatan tersebut didampingi Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang serta Universitas Islam Negeri (UIN) KH Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) Pekalongan.
Penyusunan regulasi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian kegiatan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan di Desa Pedagung.
Sebelumnya, desa tersebut menggelar Seminar Parenting pada 31 Agustus 2026 untuk meningkatkan pemahaman orang tua dan keluarga tentang pengasuhan positif sebagai upaya mencegah kekerasan dan memenuhi hak anak.
Selanjutnya, pada 8 September 2026, dibentuk Forum Anak Desa Pedagung sebagai wadah bagi anak untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.
Dosen UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Pratomo Cahyo Kurniawan, mengapresiasi komitmen Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang dan keterbukaan Pemerintah Desa Pedagung dalam mendorong penyusunan raperdes tersebut.
Menurut dia, kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah diperlukan untuk menghasilkan kebijakan publik yang mendukung kesetaraan gender dan perlindungan anak hingga tingkat desa.
Sementara itu, Kepala Desa Pedagung, Solihin, menyatakan kebanggaan sekaligus komitmen pemerintah desa untuk menjadi pelopor penerapan DRPPA di Kabupaten Pemalang.
Ia berharap keberadaan Perdes DRPPA nantinya menjadi landasan kuat untuk memastikan perempuan dan anak memperoleh hak-hak dasarnya, terlindungi dari kekerasan, serta memiliki ruang partisipasi yang bermakna dalam kehidupan bermasyarakat dan pembangunan desa.
Pembahasan raperdes dipandu Sekretaris yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Supadi.
Adapun Mantan Kabid PPPA Dinsos KBPP, Triyatno Yuliharso yang hadir sebagai narasumber yang memaparkan pentingnya regulasi terukur serta lima pilar utama DRPPA.
Raperdes tersebut memuat sejumlah ketentuan penting, mulai dari pemenuhan hak perempuan dan anak hingga mekanisme penanganan kasus kekerasan.
Dalam aspek perlindungan, regulasi itu diarahkan untuk menjamin kesetaraan gender, mencegah diskriminasi, serta mendukung pengasuhan positif dan tumbuh kembang anak.
Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, dan keluarga miskin yang menjadi kepala keluarga.
Pada bidang pemberdayaan ekonomi, pemerintah desa didorong memfasilitasi pelatihan kewirausahaan, pembentukan kelompok usaha atau koperasi, serta peningkatan literasi digital dan keuangan bagi perempuan.
Keterlibatan perempuan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa juga menjadi bagian penting yang diatur dalam rancangan tersebut.
Raperdes itu turut menekankan pencegahan perkawinan anak dan putus sekolah. Pemerintah desa tidak diperbolehkan memfasilitasi pemalsuan umur maupun manipulasi dokumen perkawinan.
Selain itu, desa didorong melakukan identifikasi dan rujukan terhadap anak yang berisiko putus sekolah.
Untuk memperkuat partisipasi masyarakat, rancangan regulasi mengamanatkan pembentukan Tim Pelaksana DRPPA dan Forum Anak Desa.
Forum Anak berfungsi sebagai wadah penyampaian aspirasi, tanpa dibebani kewenangan penyelidikan ataupun penanganan hukum.
Aspek lain yang mendapat perhatian ialah penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pengaduan dan penanganan kasus kekerasan.
Mekanisme tersebut harus menjamin kerahasiaan identitas korban, melarang pemaksaan perdamaian, serta mencegah penyebaran identitas korban melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Agar pelaksanaannya berkelanjutan, program DRPPA juga direncanakan terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan desa, yakni RPJM Desa dan RKP Desa. Dukungan pendanaan akan diatur melalui APB Desa sesuai ketentuan yang berlaku, disertai pemanfaatan aset desa, termasuk Balai Desa.
Kekerasan tidak boleh diselesaikan hanya melalui musyawarah adat
Dalam forum tersebut, Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa mekanisme adat maupun musyawarah kekeluargaan tidak boleh digunakan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas tindak kekerasan.
Penanganan kasus wajib mengutamakan keselamatan korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta dikoordinasikan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah pembahasan awal, tahapan berikutnya meliputi konsultasi dan harmonisasi naskah raperdes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kecamatan Bantarbolang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang. Proses tersebut dilanjutkan dengan sinkronisasi data, sebelum memasuki tahapan penetapan dan pengundangan peraturan desa sesuai prosedur.
Forum konsultasi ini melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, antara lain BPD, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, kader Posyandu, perwakilan ketua RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, jajaran Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, serta Forum Anak tingkat kabupaten dan desa.
Keterlibatan lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkaya masukan, memperjelas pembagian peran, dan memastikan rancangan peraturan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan pendampingan Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang dan dukungan berbagai pihak, Desa Pedagung berharap dapat menjadi pelopor penerapan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kabupaten Pemalang sekaligus menjadi rujukan bagi desa-desa lain dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. (HS-08)


