HALO KENDAL – Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kendal ditemukan bermasalah pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak sesuai. Hal itu diketahui saat Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan inspeksi mendadak atau sidak, Senin (12/10/2026).
Temuan tersebut meliputi limbah yang langsung dialirkan ke saluran, filter yang tidak digunakan, hingga instalasi pengolahan limbah yang belum berfungsi.
Bupati mengatakan, sidak dilakukan setelah pemerintah menerima keluhan warga mengenai air limbah dari salah satu SPPG yang mengalir ke saluran lingkungan dalam kondisi keruh dan berbau tidak sedap.
“Untuk itu, kepada pengelola SPPG melalui kepala dapur diminta segera berkoordinasi dengan mitra untuk menindaklanjuti temuan. Karena mitra menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan dan perbaikan fasilitas,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Pemkab Kendal juga berencana menggelar rapat koordinasi dengan seluruh mitra SPPG untuk membahas perbaikan IPAL.
“Apabila tidak ada tindak lanjut sesuai batas waktu yang ditentukan, pemerintah daerah akan melaporkan temuan tersebut kepada Badan Gizi Nasional atau BGN,” tandas Bupati.
Sementara itu, Koordinator SPPG Kabupaten Kendal, M Faris Maulana mengatakan, pihaknya telah lebih dahulu melakukan inspeksi terhadap SPPG yang bermasalah sebelum bupati turun langsung ke lapangan.
Menurutnya, dalam pemeriksaan pihak pengelola SPPG diminta menunjukkan komitmennya untuk segera memperbaiki fasilitas dan sistem pengolahan limbah yang belum sesuai ketentuan.
“Sebelum dilakukan sidak bupati, semua SPPG yang bermasalah sudah kami sidak. Saat sidak kita minta komitmen agar segera dilakukan perbaikan. Komitmen perbaikan ada yang tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari,” beber Faris.
Ia menjelaskan, batas waktu perbaikan diberikan sesuai dengan komitmen yang disampaikan masing-masing pengelola. Setelah tenggat tersebut berakhir, pihaknya akan kembali melakukan inspeksi untuk memastikan tindak lanjut atas temuan sebelumnya.
Jika tidak ada perbaikan, lanjut Faris, pihaknya akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada pengelola yang bersangkutan.
“Setelah itu, kita akan sidak kembali. Jika tidak ada perbaikan, maka kita akan rekomendasikan untuk diberi sanksi. Sanksinya bisa berupa di-suspend,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Kabupaten Kendal, Saifur Rohman, menilai IPAL yang tidak dikelola sesuai standar berpotensi mencemari lingkungan, terutama jika persoalan tersebut dibiarkan dalam jangka panjang.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan pengelolaan IPAL di ketiga SPPG belum berjalan dengan baik dan belum sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melakukan pemantauan untuk memastikan pengelola SPPG menindaklanjuti temuan dan memperbaiki fasilitas pengolahan limbah sesuai ketentuan,” tandas Saifur.
Dirinya menyebut, dengan adanya pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan rekomendasi sanksi, pengelola SPPG di Kabupaten Kendal diminta memenuhi komitmen perbaikan agar persoalan pengolahan limbah tidak berlarut-larut. (HS-06)


