HALO KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memberikan penjelasan terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial BGP (16), meski Pengadilan Negeri (PN) Kendal telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kejari Kendal menyusul perhatian masyarakat dan pemberitaan sejumlah media pada Kamis (1/10/2026) mengenai status hukum BGP setelah putusan tingkat pertama pada 22 September 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendal, Samgar Siahaan, melalui siaran pers pada Jumat (2/10/2026), mengatakan penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada publik, khususnya keluarga korban dalam perkara tindak pidana persetubuhan/pelecehan seksual.
Samgar menjelaskan, proses hukum terhadap BGP telah berjalan sejak perkara dilimpahkan ke PN Kendal pada 12 Agustus 2026. Saat pelimpahan perkara, Penuntut Umum Kejari Kendal juga melakukan penahanan sesuai kewenangan hukum.
Namun, status penahanan tersebut kemudian berubah setelah penasihat hukum BGP mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim PN Kendal pada 15 Agustus 2026.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti Majelis Hakim dengan penetapan penangguhan penahanan pada 21 Agustus 2026.
Menurut Kejari Kendal, terdapat sejumlah pertimbangan dalam keputusan tersebut. Salah satunya adanya jaminan dari paman BGP, Chandra Imawan, dan kakeknya, Ngadimin, yang menyatakan siap menjamin BGP bersikap kooperatif dan hadir ketika dipanggil pengadilan, penuntut umum maupun pihak berwenang.
Pertimbangan lainnya, BGP masih berstatus sebagai pelajar aktif kelas XI di salah satu SMK di Kendal.
Selain itu, penangguhan penahanan mengacu pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur bahwa penahanan terhadap anak tidak dilakukan apabila terdapat jaminan dari orang tua, wali, atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri.
“Berdasarkan penetapan pengadilan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal sesuai prosedur hukum wajib melaksanakan isi penetapan hakim untuk mengeluarkan ABH dari status penahanan badan,” ujar Samgar.
Dalam proses persidangan, Penuntut Umum Kejari Kendal membacakan tuntutan terhadap BGP pada 8 September 2026.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan BGP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.
Karena terdakwa masih berstatus anak, ancaman pidana yang dapat dijatuhkan paling banyak setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa. Penuntut Umum kemudian menuntut BGP dengan pidana penjara selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo.
“Tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan tanpa adanya hal yang meringankan,” kata Samgar.
Kejari menyebut sejumlah hal yang dinilai memberatkan, di antaranya BGP tidak mengakui perbuatannya dan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Jaksa juga menilai perbuatan tersebut berdampak terhadap masa depan anak korban serta bertentangan dengan norma hukum dan agama.
Selanjutnya, pada 22 September 2026, Majelis Hakim PN Kendal menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan terhadap BGP.
Putusan tersebut juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.
Namun, dalam putusannya Majelis Hakim juga menetapkan agar BGP dilakukan penahanan.
Persoalan kemudian muncul setelah penasihat hukum BGP menyatakan banding terhadap putusan tersebut pada 28 September 2026.
“ABH melalui Penasihat Hukum menyatakan sikap untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut, sehingga Jaksa Eksekutor belum dapat melakukan eksekusi pemidanaan badan, karena putusan belum berkekuatan hukum tetap,” jelas Samgar.
Kejari Kendal menjelaskan, eksekusi pidana badan oleh jaksa eksekutor baru dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Karena BGP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, putusan PN Kendal tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Mengingat ABH melalui Penasihat Hukum mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, maka secara yuridis putusan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu Jaksa Eksekutor belum dapat melakukan eksekusi pemidanaan badan,” terang Samgar.
Dengan adanya proses banding, kewenangan terkait status penahanan selama pemeriksaan di tingkat banding berada pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Apabila Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menetapkan penahanan terhadap BGP selama proses banding, Kejari Kendal menyatakan siap melaksanakan penetapan tersebut.
“Apabila Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengeluarkan penahanan terhadap ABH selama proses pemeriksaan banding berlangsung, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal siap melaksanakan atau mengeksekusi penetapan penahanan tersebut,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kejari Kendal menyatakan memahami kekhawatiran korban dan keluarga korban terkait proses hukum yang masih berjalan.
Kejari juga menyoroti informasi mengenai dugaan tindakan BGP yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan korban setelah penangguhan penahanan.
Samgar mengatakan, Penuntut Umum akan berkoordinasi secara aktif dan menyampaikan kondisi di lapangan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Informasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan status penahanan pada tingkat banding.
“Kejaksaan Negeri Kendal sangat memahami rasa keadilan serta kekhawatiran yang dirasakan oleh korban maupun keluarga korban,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Kendal berkoordinasi dengan pihak terkait dan instansi perlindungan anak setempat untuk memastikan keamanan serta perlindungan psikologis bagi korban.
“Kejaksaan Negeri Kendal mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil, objektif, serta berperspektif perlindungan anak,” pungkas Samgar.(HS)


