in

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pemkot dan BPN Bersinergi Wujudkan Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat dan Pasti

Acara penandatanganan Nota Kesepakatan terkait Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Keuangan Daerah dan Bidang Pertanahan di Kota Pekalongan, oleh BPN dan Pemkot Pekalongan, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (21/9/2026). (Foto : pekalongankota.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekalongan, bersinergi meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Kerja sama kedua instansi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan terkait Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Keuangan Daerah dan Bidang Pertanahan di Kota Pekalongan, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (21/9/2026).

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengatakan penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi momentum penting, untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam bidang keuangan daerah dan pertanahan.

“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kesepakatan tersebut dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata, mekanisme kerja yang lebih baik, pertukaran data yang efektif, koordinasi yang semakin kuat, serta pelayanan masyarakat yang semakin cepat dan mudah,” kata Afzan Arslan Djunaid, seperti dirilis pekalongankota.go.id.

Menurutnya, kerja sama antarlembaga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, Pemkot Pekalongan menyambut baik pelaksanaan Piloting Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis), yang diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian tahapan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, integrasi data pertanahan dan data perpajakan juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik, perencanaan, pengelolaan keuangan daerah, serta pengambilan kebijakan.

“Kami berharap, komunikasi dan koordinasi antara Pemkot Pekalongan dan BPN terus diperkuat sehingga kerja sama yang telah dibangun dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra, menjelaskan bahwa pelayanan terintegrasi melalui Perintis diarahkan untuk memberikan tiga kepastian kepada masyarakat, yakni kepastian syarat, waktu, dan biaya, dengan salah satu fokus utama pada kepastian waktu pelayanan.

Andhi menjelaskan, melalui integrasi proses antara BPN, PPAT, dan BPKAD, tahapan pelayanan peralihan hak dapat lebih terkoordinasi. Secara perhitungan, proses tersebut mencakup sekitar dua hari pada PPAT, tiga hari untuk proses BPHTB di BPKAD, dan lima hari pada BPN, sehingga ditargetkan dapat terintegrasi dalam layanan Perintis 10 hari.

“PKS tadi sebenarnya adalah mengintegrasikan aplikasi host to host antara BPN dengan BPKAD. Jadi terjadi pertukaran data ketika pemohon mulai mendaftar untuk pembayaran BPHTB,” jelasnya.

Integrasi tersebut juga didukung melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), sehingga pertukaran informasi antarsistem dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

Selain pelayanan peralihan hak, kerja sama juga mencakup upaya percepatan pendaftaran aset Pemerintah Kota Pekalongan.

“Dengan sinergi tersebut, kami berkomitmen menghadirkan tata kelola pelayanan yang semakin terintegrasi serta memberikan proses yang lebih jelas dan mudah bagi masyarakat,” kata dia. (HS-08)

 

 

Ahmad Luthfi Genjot Penanganan Stunting, Demak dan Kabupaten Semarang Jadi Role Model

Hadiri Wisuda Universitas ITB Adias Pemalang, Nurkholes Ajak Alumni Kembangkan UMKM