HALO SEMARANG – Sejumlah warga yang tinggal di sekitar proyek pembangunan Pakuwon Mall Gombel Semarang mengadukan kerusakan rumah mereka kepada DPRD Kota Semarang. Mereka menduga kerusakan tersebut terjadi akibat aktivitas pengerjaan proyek, terutama proses pengeboran dan penyiapan lahan.
Keluhan itu disampaikan warga dalam audiensi bersama Komisi C DPRD Kota Semarang, Selasa (8/9/2026). Warga meminta pihak pengembang memberikan ganti untung dengan membeli rumah yang terdampak proyek karena kondisi bangunan dinilai sudah tidak lagi nyaman dan aman untuk ditempati.
Audiensi tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Rukiyanto dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta perwakilan pemerintah daerah dari dinas teknis, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penataan Ruang.
Dalam pertemuan itu, warga didampingi kuasa hukum serta mahasiswa dari jurusan lingkungan. Mereka menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari kerusakan bangunan, aktivitas pengeboran yang menimbulkan kebisingan, hingga mempertanyakan aspek lingkungan dan perizinan pembangunan proyek.
Rukiyanto mengatakan terdapat tiga warga yang menyampaikan aduan dalam audiensi tersebut. Mereka memiliki empat bidang tanah beserta bangunannya, dengan tingkat kerusakan mulai dari ringan hingga cukup parah.
“Ada tiga warga yang menyampaikan aduan ke dewan yang memiliki empat bidang tanah dan bangunannya. Tadi ada satu orang yang memiliki dua rumah dengan luasan lahannya yang berbeda. Dan dua orang lainnya, rumahnya juga mengalami kerusakan yang sudah parah, yang menuntut ganti untung agar dibeli tiga kali harga NJOP,” ujar Rukiyanto seusai audiensi.
Selain persoalan kerusakan rumah, warga juga mempertanyakan aspek perizinan dan lingkungan dalam pembangunan superblok tersebut. Salah satu kekhawatiran yang disampaikan berkaitan dengan kondisi geologi kawasan Gombel yang disebut berada di sekitar jalur patahan atau sesar aktif.
Menurut Rukiyanto, kekhawatiran masyarakat tersebut perlu menjadi perhatian karena pembangunan berskala besar harus memperhitungkan potensi dampak lingkungan maupun sosial terhadap warga di sekitar proyek.
“Karena masyarakat khawatir jika masalah lingkungan sekitar diabaikan dan tidak sesuai dengan ketentuan akan makin luas. Semua masukan dan keluhan masyarakat ini prinsipnya kami tampung, baik itu nantinya dampak lingkungan sekitar, dampak sosial masyarakat yang harus diperhatikan oleh pihak Pakuwon Mall,” katanya.
DPRD Kota Semarang juga mendorong agar berbagai potensi dampak tersebut telah diantisipasi dalam dokumen lingkungan, termasuk UKL-UPL, AMDAL, maupun kajian dampak sosial yang berkaitan dengan aktivitas proyek.
Rukiyanto menilai pengawasan perlu dilakukan sejak tahap awal karena pembangunan saat ini masih berada dalam proses penyiapan lahan.
“Karena kan itu masih dalam tahap penyiapan lahan, belum pada tahap pembangunan mall, yang ingin melakukan intervensi lahan sesar. Sehingga butuh untuk stabilitas tanah sampai empat tahun,” katanya.
Proyek tersebut disebut menyiapkan lahan seluas sekitar 16 hektare. DPRD meminta Pemerintah Kota Semarang melalui dinas teknis terkait memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dokumen lingkungan yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus mengawasi implementasi dampak sosial yang telah diprediksi terjadi dalam dokumen UKL-UPL, termasuk adanya keluhan seperti keretakan bangunan, kebisingan bor pile. Kami minta Pemkot melalui dinas teknis untuk melakukan pengawasan agar sesuai dengan UKL-UPL,” pintanya.
Salah satu warga, Imam Sutono, mengatakan kondisi rumahnya mulai mengalami kerusakan setelah aktivitas pengerjaan proyek berlangsung di sekitar lokasi. Ia menduga pengeboran yang dilakukan tidak jauh dari permukiman menjadi salah satu penyebab kerusakan tersebut.
“Kondisi rumah saya, setelah adanya pengerjaan proyek mall, menyebabkan bagian atap roboh dan dinding retak-retak. Sehingga saya komplain melalui RT setempat untuk meminta kompensasi agar memperbaiki rumah yang rusak ke pihak Pakuwon,” ujarnya.
Namun, menurut Imam, proses perbaikan yang dilakukan sebelumnya belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Kerusakan disebut hanya diperbaiki dengan metode tambal sulam sehingga warga kini memilih meminta ganti untung.
“Karena sulit dan perbaikannya lama, hanya ditambal sulam, tidak direnovasi total. Jadi sekarang kami minta ganti untung saja,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Ikhwan. Ia mengatakan aktivitas pengeboran diduga menyebabkan lantai rumahnya mengalami penurunan atau ambles. Kondisi dinding rumah juga disebut mengalami keretakan.
“Begitu juga kondisi dinding yang retak-retak. Kalau tidak dibangun total, fondasinya diperbaiki, akan tambah mengkhawatirkan. Jadi sudah tidak nyaman untuk ditempati dan terus was-was,” katanya.
Usai audiensi di DPRD, sejumlah warga bersama mahasiswa dan didampingi kuasa hukum melanjutkan aksi dengan menyampaikan orasi di hall Balai Kota Semarang.
Dalam aksinya, mereka menuntut pihak pengembang memberikan ganti untung dengan membeli rumah warga yang terdampak langsung pembangunan Pakuwon Mall. Mereka juga meminta Pemerintah Kota Semarang dan pihak pengembang membuka informasi secara transparan terkait analisis dampak lingkungan pembangunan superblok tersebut.
Warga berharap persoalan kerusakan rumah dan potensi dampak lingkungan tidak hanya diselesaikan melalui perbaikan sementara, tetapi mendapatkan penyelesaian yang memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar proyek.(HS)


