in

Optimalkan Penerimaan Daerah, Pajak Restoran di Jepara Disosialisasikan

Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan atau minuman atau pajak restoran, bagi pelaku usaha restoran dan kafe di Kawasan Wisata Pantai Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo Jepara, belum lama ini. (Foto : jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mengajak pelaku usaha kafe dan restoran untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan atau minuman atau pajak restoran.

Ajakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi PBJT, bagi pelaku usaha restoran dan kafe di Kawasan Wisata Pantai Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo Jepara, belum lama ini.

Sosialisasi diikuti 20 orang, yang tergabung dalam Paguyuban Cafe di Pungkruk Mororejo.

Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten, Hasanudin Hermawan, mengemukakan sosialisasi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak dan pendapatan daerah, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

PBJT atas makanan dan atau minuman dikenakan terhadap penjualan atau penyerahan makanan dan minuman yang dilakukan restoran, cafe, bar, rumah makan, serta warung.

Proses pembayarannya tidak diserahkan secara langsung, tetapi melalui aplikasi digital.

Kepala BPKAD Hasanudin Hermawan menjelaskan, mengaakan secara nasional, tarif PBJT makanan dan minuman ditetapkan pemerintah daerah paling tinggi 10 persen. Besaran yang berlaku tetap harus mengacu pada peraturan daerah masing-masing.

“Kebijakan ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha Cafe di Pungkruk, sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah,”ucap Hasanudin Hermawan, seperti dirilis jepara.go.id.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa PBJT bukanlah PPN. Makanan dan minuman yang disediakan oleh cafe dan restoran yang menjadi objek pajak daerah, pada prinsipnya merupakan ranah pajak daerah, bukan objek PPN.

Kepatuhan pelaku usaha menjadi penting karena penerimaan PBJT merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Dengan tertib membayar dan melaporkan pajak, sektor restoran dan kafe turut berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Jepara.

Hasanudin Hermawan menegaskan, proses pembayarannya tidak diserahkan langsung kepada petugas, tetapi melalui aplikasi digital, QRIS dan M-Banking. Sehingga lebih transparan dan valid.

“Nanti pembayarannya jangan langsung diserahkan kepada petugas kami, bisa melalui QRIS dan M-Banking,”jelasnya.

Sekretaris Paguyuban Cafe di Pungkruk, Maman mewakili teman-temannya, menyambut baik sosialisasi yang diadakan BPKAD Kabupaten Jepara serta Dinas terkait. Terkait taat PBJT, Paguyuban Cafe di Pungkruk mengaku siap menaati aturan yang berlaku.

“Intinya kami siap menaati aturan yang berlaku. Saya mewakili teman-teman, mohon kepada Pemerintah Kabupaten Jepara, agar dibantu terkait payung hukum dan legalitas usaha cafe kami,”ujarnya.

Selanjutnya, dari BPKAD dan DPMPTSP siap melakukan pendampingan kepada 20 pengusaha cafe di Pungkruk untuk proses pendaftaran dan perijinannya yang dilaksanakan pada Jumat, 28 Agustus 2026 di Balai Desa Mororejo.

Dengan kepatuhan bersama, penerimaan PBJT dapat dioptimalkan dan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jepara.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ony Sulistijawan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP dan Damkarmat) Edy Marwoto, Staf Ahli Bupati, serta dari Dinas Pariwisata.(HS-08)

 

 

Transportasi Jateng Berbenah, dari Taksi Listrik hingga Layanan Pembayaran Nontunai

Chandra Dorong Generasi Muda Pati Jadi Atlet Esports Berprestasi