HALO SEMARANG – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, mendorong kader PKK yang telah mengikuti pelatihan paralegal, untuk aktif mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Nawal, saat membuka Pelatihan Paralegal TP PKK Jawa Tengah Angkatan VI, di Kantor Balai Pelatihan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Jateng, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti puluhan kader PKK dari wilayah eks Karesidenan Pati.
Nawal mengatakan, pelatihan paralegal merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas kader dalam melakukan edukasi, pencegahan, advokasi, serta pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Ditambahkan, sejak kali pertama diluncurkan pada April 2025, program Kader Perak (Kader Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak) telah diikuti sebanyak 280 kader TP PKK, dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Setelah mendapatkan pelatihan, terangnya, para kader akan diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan program Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Berdaya, yang menjadi program prioritas Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.
“Harapannya dari pelatihan paralegal ini, kemudian kader-kader ini bisa kita kuatkan juga untuk program Kecamatan Berdaya,” ucap istri Wakil Gubernur Jateng tersebut.
Menurut Nawal, penguatan kapasitas kader menjadi penting, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih ditemukan di berbagai daerah. Di wilayah eks Karesidenan Pati, misalnya, tercatat 196 kasus kekerasan sepanjang 2025.
Kasus itu tersebar di Kabupaten Pati sebanyak 81 kasus, Blora 44 kasus, Jepara 25 kasus, Kudus 25 kasus, dan Rembang 21 kasus. Dengan penguatan peran kader di tingkat masyarakat, angka tersebut diharapkan dapat ditekan.
“Hari ini mereka diberikan materi untuk memahami bagaimana cara advokasi, penguatan dan dukungan untuk korban. Terus memberikan pemahaman tentang hukum dasar, serta pemahaman bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat,” ungkap Nawal.
Dia menegaskan, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Pihaknya akan menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di 35 kabupaten/ kota, serta mengoptimalkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah terbentuk di setiap desa dan kelurahan.
“Posbankum juga memiliki satu layanan, ada layanan bantuan hukum secara gratis dan sebagainya, juga perlu kita kemudian sosialisasikan di masyarakat,” ucap Ketua Tim Pembina Posyandu Jawa Tengah ini.
Menurut Nawal, keberadaan paralegal di tingkat masyarakat, dapat menjadi salah satu penguat dalam memperluas akses edukasi dan pendampingan bagi korban. Kader diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan layanan perlindungan, serta bantuan hukum yang tersedia.
Dengan penguatan kapasitas kader dan kolaborasi lintas sektor, Nawal optimistis penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat semakin efektif. Upaya tersebut juga diharapkan mampu mencegah kasus serupa, termasuk kekerasan seksual, agar tidak terus berulang.
“Sehingga beberapa kasus-kasus terakhir menjadi berita nasional, seperti kekerasan di Pati dan lain sebagainya, Harapannya kita dengan paralegal ini, bisa meminimalisir angka kekerasan dan bisa menguatkan korban kekerasan,” harap Nawal.(HS)


