HALO MAGELANG – Seorang pemuda berinisial SAM (22), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, menyerahkan diri sambil membawa puluhan paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis, Kamis (2/7/2026).
Tak hanya menahan pemuda itu, Satresnarkoba Polres Magelang Kota juga berupaya membongkar jaringan peredaran narkoba yang mempekerjakan SAM.
Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto, seperti dirilis mediahub.polri.go.id, pada Jumat (3/7/2026), menuturkan peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 20.30 WIB saat Tim Satresnarkoba, menerima informasi secara berjenjang, dari anggota Polsek Magelang Selatan, bahwa seorang pria mengaku bernama SAM, datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Kepada petugas, tersangka mengaku membawa narkotika jenis tembakau sintetis, yang dibungkus menggunakan tas jinjing, dan disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor yang sebelumnya dikendarainya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju Kantor Polsek Magelang Selatan.
Petugas kemudian meminta tersangka menunjukkan barang yang dimaksud. Tersangka mengambil sebuah tas jinjing oranye bertuliskan Selamat Hari Raya Idul Fitri, dari dalam jok sepeda motor yang telah diparkir di halaman Polsek Magelang Selatan.
Saat tas dibuka, petugas menemukan 31 bungkus plastik klip bening ukuran sedang, berisi irisan daun diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, dengan berat bruto keseluruhan 1.500,31 gram.
Barang bukti itu kemudian digelar di meja lobi Polsek Magelang Selatan, dengan menghadirkan Ketua RT setempat, sebagai saksi sesuai prosedur.
Kepada petugas, tersangka mengakui membawa barang tersebut, namun bukan sebagai pemilik, melainkan hanya dititipi untuk diedarkan.
Selain menyita 31 paket tembakau sintetis, petugas juga menyita barang bukti berupa satu tas jinjing warna oranye, satu tas jinjing merah , serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat polisi, beserta kunci kontaknya.
Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Magelang Kota.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka,” kata Iptu Narto.
Dia juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp3.500.000 per bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan juga menerima satu unit telepon seluler (ponsel) sebagai sarana komunikasi.
Polisi akan mendalami identitas pihak yang memerintahkan, jalur peredaran, serta asal-usul narkotika tersebut, agar seluruh jaringan dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Polres Magelang Kota berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Penyidik Satresnarkoba Polres Magelang Kota masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut serta menelusuri asal barang bukti yang berhasil diamankan. (HS-08)


