HALO KENDAL – Masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan dalam transaksi barang maupun jasa, sekarang bisa melaporkan ke Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen (LPPK) Nusantara Kabupaten Kendal.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPPK Nusantara, A Khozin, usai menjalani monitoring dan evaluasi (monev) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, Senin (29/6/2026).
Dijelaskan, tujuan dibentuknya lembaga tersebut adalah menciptakan sistem perdagangan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam menggunakan barang maupun jasa.
“Tujuan utama dibentuknya lembaga perlindungan konsumen ini adalah untuk menciptakan sistem perdagangan yang adil, kemudian memberikan kepastian hukum serta memastikan keamanan serta keselamatan konsumen saat menggunakan produk barang atau jasa,” jelas Khozin, yang juga Kuasa Hukum Pajak di hadapan awak media.
Dirinya menegaskan, LPPK Nusantara merupakan satu-satunya lembaga perlindungan konsumen di Kendal dengan kepengurusan yang telah memenuhi ketentuan.
“Pengurus LPPK di Kabupaten Kendal ini terdiri dari 80 persen advokat, 15 persen Paralegal dan 5 persennya tenaga ahli yang bersertifikasi khusus,” tandas Khozin.
Ia berharap kehadiran LPPK Nusantara mampu memberikan perlindungan hukum sehingga konsumen merasa lebih aman dari praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab saat menggunakan produk yang beredar.
Sementara itu, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Erna mengatakan, monev dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengajuan LPPK Nusantara untuk memperoleh Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (DLPK).
“Verifikasi meliputi legalitas lembaga, perizinan, alamat kantor, hingga kelengkapan administrasi. Hasil dari monev ini kami akan mengeluarkan atau menerbitkan ijin DLPK,” ujarnya.
Menurut Erna, keberadaan LPPK di Kendal diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang mengalami kerugian dalam transaksi barang maupun jasa. “Jadi konsumen dapat mengadu di sini,” imbuhnya.
Erna menjelaskan, fokus pendampingan LPPK meliputi perlindungan konsumen di bidang makanan, minuman, transportasi, serta pelayanan publik yang berkaitan dengan hak-hak konsumen.
“Kami meminta kepada LPPK Nusantara, agar aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memasang papan nama kantor agar keberadaannya lebih mudah dikenal dan diakses warga,” jelasnya.
Erna mengungkapkan, saat ini aduan konsumen yang paling banyak diterima melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jawa Tengah berkaitan dengan sektor perumahan.
Ia juga menyebut, pengaduan konsumen telah ditindaklanjuti melalui dialog interaktif bersama berbagai pihak.
“Saat ini aduan konsumen yang masuk terbanyak mengenai perumahan. Dan kita sudah tindaklanjuti aduan tersebut dengan mengadakan dialog interaktif mengenai perumahan,” ungkap Erna.(HS)


