HALO PATI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan kasus dugaan kekerasan seksual, yang dilakukan pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, sudah masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tidak lagi sekadar tindak pidana biasa.
Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam siaran pers, Selasa (23/6/2026), yang dirilis laman resmi lembaga negara itu, komnasham.go.id.
Kesimpulan itu diambil, setelah Komnas HAM melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan, serta koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia, yakni KPAI, LPSK, dan Ombudsman RI.
Komnas HAM itu juga telah meminta keterangan kepada jajaran Polda Jawa Tengah dan Polres Pati, UPTD PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, tokoh masyarakat, korban beserta keluarganya, serta sejumlah saksi.
Tak hanya berhenti di situ, Komnas HAM juga meninjau langsung Ponpes Ndholo Kusumo, pada 9 Mei 2026.
Untuk melengkapi proses pemantauan, Komnas HAM turut meminta keterangan dari jajaran Kementerian Agama RI, pada 18 Mei 2026.
Dari hasil pendalaman itu, Komnas HAM mendapati telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pelaku, yang memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pesantren dan tokoh agama untuk mengendalikan korban.
“Peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku terjadi dalam konteks relasi kuasa yang timpang dan disertai praktik manipulasi psikologis maupun spiritual terhadap korban,” kata Anis.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Komnas HAM memperoleh temuan faktual, yaitu kekerasan seksual pertama kali terjadi sekitar tahun 2020 saat korban kelas 3 SMP dan berlangsung berulang hingga tahun 2024.
Akibat peristiwa yang berlangsung dalam waktu empat tahun tersebut, korban mengalami trauma psikologis serta berbagai keluhan fisik seperti sakit kepala, sakit perut, mual, sulit tidur, dan sering menangis.
Pelaku juga secara berulang memanggil korban pada malam hari dengan berbagai alasan. Pelaku juga diduga menggunakan manipulasi, kekerasan fisik, intimidasi, serta paparan materi pornografi untuk mempertahankan kontrol terhadap korban.
Pelaku memanfaatkan kedudukannya sebagai pimpinan pondok pesantren dan tokoh agama, untuk membangun kontrol atas korban, termasuk diduga menggunakan dalih pembinaan dan penyembuhan keagamaan.
Korban juga mendapat tekanan psikologis, larangan untuk bercerita, serta keyakinan tentang otoritas dan kemampuan spiritualnya untuk mempertahankan kepatuhan korban.
Selain itu Komnas HAM terdapat indikasi bahwa korban bukan satu-satunya pihak yang mengalami perlakuan serupa.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian oleh ayah korban, pada 18 Juli 2024. Terdapat indikasi tekanan atau intimidasi yang memengaruhi keberanian sebagian korban untuk memberikan keterangan.
Polres Pati telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan korban, saksi, ahli, serta olah TKP, yang berujung pada penetapan terlapor sebagai tersangka dan penahanannya setelah sempat melarikan diri.
Dalam proses penanganan perkara, menurut Komnas HAM, juga terdapat sejumlah hambatan yang diduga memengaruhi kelancaran penyidikan, antara lain adanya upaya meminta pelapor mencabut laporan, perubahan atau pencabutan keterangan oleh sebagian korban dan saksi.
UPTD PPA Kabupaten Pati memberikan pendampingan psikologis serta berupaya menjangkau pihak lain yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.
Kementerian Agama telah melakukan penelusuran dan klarifikasi terkait peristiwa kekerasan seksual tersebut pada tahun 2024.
Setelah melalui proses verifikasi, evaluasi, dan pemberian rekomendasi perbaikan, Kementerian Agama memutuskan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.
Pencabutan izin operasional pesantren berdampak pada ratusan santri mengenai keberlanjutan pendidikan dan tempat belajar mereka.
Untuk mengurangi dampak tersebut, Kementerian Agama bersama berbagai instansi terkait, telah melaksanakan proses pemulangan, pemindahan santri ke lembaga pendidikan lain, pendampingan psikososial, serta asesmen terhadap kondisi pendidikan dan psikologis para santri.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan keseluruhan temuan Komnas HAM menyimpulkan bahwa kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Kabupaten Pati merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Adapu HAM yang dilanggar, meliputi hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak atas rasa aman, hak anak atas perlindungan dari kekerasan seksual, serta jaminan terhadap hak atas pendidikan dan dampak terhadap santri lain.
Untuk memastikan pemulihan korban, penegakan hukum yang efektif, dan pencegahan keberulangan, Komnas HAM menyampaikan Rekomendasi kepada Irwasum Polri, untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Pati.
Komnas HAM juga menyampaikan rekomendasi kepada Kapolda Jawa Tengah, untuk memastikan Polres Pati melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan berperspektif korban.
Hal itu guna memastikan pengungkapan peristiwa secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi, serta memastikan Polres Pati untuk memberikan informasi secara berkala tentang perkembangan proses hukum kepada Pelapor.
Penegak hukum juga harus menerapkan pasal pemberatan, yaitu Pasal 15 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini mengingat bahwa pelaku adalah pendiri pesantren, sementara korban pada saat kejadian adalah berusia anak.
Komnas HAM juga memastikan agar korban, saksi, pelapor, dan keluarga korban memperoleh perlindungan dari intimidasi, ancaman, tekanan sosial, maupun bentuk reviktimisasi, selama proses hukum berlangsung.
Hal itu dilakukan dengan mengoptimalkan koordinasi bersama LPSK, UPTD PPA, dan instansi terkait lainnya guna memastikan pemenuhan hak-hak korban.
Komnas HAM juga memastikan penanganan perkara kekerasan seksual melibatkan penyidik perempuan dan tenaga profesional, yang memiliki kompetensi dalam pendampingan korban dalam rangka memastikan penanganan kasus dengan perspektif perempuan dan anak, termasuk mengedepankan pendekatan victim-centered dan trauma-informed approach.
Memastikan Irwasda Polda Jawa Tengah melakukan evaluasi internal terhadap penanganan perkara guna mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan proses hukum sejak pelaporan hingga penetapan tersangka.
Kepada Menteri Agama RI
Konmas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Kementerian Agama RI, agar memastikan kebijakan pencegahan dan mekanisme pelaporan serta pengawasan terhadap kekerasan fisik dan seksual, benar-benar diimplementasikan oleh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Kemenag juga harus memastikan pengawasan terhadap Ponpes Ndholo Kusumo Pati, agar tidak melakukan aktivitas setelah adanya pencabutan izin operasional pondok pesantren.
Seluruh santri dan santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati, juga harus dipastikan memperoleh hak-haknya, antara lain akses pendidikan yang berkelanjutan tanpa diskriminasi, termasuk fasilitasi pemindahan ke lembaga pendidikan lain yang aman dan ramah anak sebagaimana hasil assessmen dan screening yang dilakukan Kementerian Agama yang diagendakan pada 20 Mei 2026.
Tak hanya kepada Kemenag, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), agar memastikan korban memperoleh layanan pemulihan yang terpadu dan komprehensif.
Layanan pemulihan tersebut, meliputi pendampingan psikologis, psikososial, hukum, dan sosial secara berkelanjutan, baik melalui Kementerian PPPA maupun melalui UPTD PPA Kabupaten Pati, termasuk memastikan terpenuhinya restitusi bagi korban.
Kementerian PPPA juga perlu memastikan adanya tindak lanjut terhadap pelaksanaan assessment dan screening, yang diagendakan pada 20 Mei 2026, dengan memberikan layanan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual apabila ditemukan korban lain.
Perlu dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, UPTD PPA, dan lembaga terkait, untuk melakukan penjangkauan yang aman dan sensitif terhadap kemungkinan korban lain, yang belum berani melapor.
Ini termasuk menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan ramah korban untuk mendorong pengungkapan kasus-kasus serupa.
Kementerian PPPA juga direkomendasikan untuk melakukan pencegahan dan edukasi, demi memutus rantai kekerasan di masyarakat, termasuk sekolah-sekolah, berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi ruang yang aman bagi anak dan seluruh peserta didik.
“Negara berkewajiban memastikan setiap korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan, sekaligus menjamin agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang,” demikian pernyataan Komnas HAM. (HS-08)


