in

1.023 Calon Dokter Kena DO Massal, Anggota DPR Dorong Audit Administratif, Komnas HAM Sebut Ironi

Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM dan RDPU dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/06/2026). (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mendesak agar kebijakan drop out (DO) massal terhadap mahasiswa retaker profesi dokter dihentikan sementara.

Terdapat 1.023 calon dokter dari perguruan tinggi negeri serta swasta yang hingga kini belum memperoleh sertifikat profesi dokter.

DPR RI mendorong dilakukannya audit administratif menyeluruh, guna menyelamatkan nasib serta ruang hidup para dokter muda, yang tertahan hak asasinya akibat belum lulus uji kompetensi nasional.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan, terkait DO massal para dokter muda atau calon dokter dari kampus mereka masing-masing.

Diketahui, para mahasiswa retaker ini sejatinya telah menuntaskan 100 persen beban SKS profesi dokter (sekitar 36 sampai 40 SKS).

Namun ijazah mereka tertahan karena belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang berbobot 0 SKS.

Situasi kian pelik lantaran terbitnya Surat Dirjen Dikti tertanggal 21 Januari 2026, yang dijadikan dasar bagi pihak universitas untuk menjatuhkan sanksi DO, pada mahasiswa yang melewati batas masa studi.

“Sementara mungkin DO massal perlu dihentikan sementara ya. Sampai audit data individual apakah mahasiswa belum menyelesaikan kurikulum dan hanya belum lulus uji kompetensi. Kampus perlu diminta memberikan dokumen,” tegas Maruli dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM dan RDPU, dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/06/2026).

“Itu kan baru, Januari 2026. Sebenarnya kalau ini diberlakukan kepada saudara-saudara kita saya pikir tidak berlaku. Mereka kan sudah menjalankan soal proses perkuliahan. Jadi Komisi 13 mungkin perlu mendorong tentang audit administratif, khususnya terkait status mahasiswa retaker,” ujarnya.

Selain masalah ancaman DO, Komisi XIII juga menyoroti penarikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP, yang tetap dibebankan kepada mahasiswa untuk menjaga status aktif di PD Dikti.

Padahal, jelasnya, para dokter muda tersebut sudah tidak lagi mendapatkan layanan pembelajaran klinis reguler dari pihak kampus.

“Jika ditemukan UKT atau SPP tetap ditarik tanpa layanan pendidikan yang sebanding, perlu ada evaluasi koreksi biaya atau pengembalian. Yang jelas kami dari Komisi 13 pasti akan mendorong, mendukung yang berkaitan soal nasib daripada saudara-saudara kami,” kata Maruli.

Sebelumnya, para calon dokter yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), datang ke Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta pada Senin (8/6/2206), untuk mengadukan nasib 1.023 calon dokter dari perguruan tinggi negeri serta swasta, yang hingga kini belum memperoleh sertifikat profesi.

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab yang menerima mereka, mengatakan Komnas HAM menaruh perhatian serius terhadap permasalahan ini.

“Ada seribuan lebih calon dokter yang sampai hari ini nasibnya terkatung-katung karena ada aturan baru dari Dikti. Komnas HAM dengan adanya aduan ini tentu akan menindaklanjutinya terutama dengan pihak terkait yaitu Kementerian Diktisaintek untuk menanyakan apa sesungguhnya yang menjadi problem dari seribuan orang ini sehingga terkatung-katung,” jelas Amiruddin, seperti dirilis komnasham.go.id.

Ia menilai problem ini menjadi ironi, karena dalam situasi kesehatan saat ini, di Indonesia membutuhkan banyak dokter.

“Indonesia membutuhkan banyak dokter, sedangkan ini ada tersedia seribuan lebih dokter. Kalau ditangani dengan baik, tentu kita akan mendapatkan tenaga dokter untuk bisa melayani masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Amir berharap dengan semestinya para calon dokter ini diberikan hak-haknya.

Ia mengatakan bahwa Komnas HAM akan berupaya mendalami permasalahan ini dengan mengundang Kementerian Diktisaintek, Kementerian Kesehatan dan IDI. (HS-08)

 

 

Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara

Kementerian Ekraf Dukung Perayaan Kemerdekaan Lewat Instalasi Pinisi Rasi Creativity