in

Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap, Tersangka Berperan sebagai Operator

Pemberian keterangan mengenai penangkapan buronan interpol berinisial LCS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Foto : Tribratanews.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCS, yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Minggu (3/5/2026).

Bareskrim Polri dalam keterangannya seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id, menyebutkan LCS sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau daftar buronan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara, yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia.

Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama “abbishopee”.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS.

Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjutnya.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. (HS-08)

 

 

Ekspansi ke Pasar Modal, Bank Jateng Gandeng Allianz Global Investors Luncurkan Reksa Dana Terproteksi

Satresnarkoba Polres Kendal Polisi Amankan Pengedar dan Ratusan Barang Bukti Psikotropika