in

Pemkot Semarang Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Direksi PDAM Tirta Moedal

Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Dio Hermansyah.

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang terkait gugatan mantan direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024–2029.

Langkah hukum lanjutan tersebut diambil setelah Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menggelar rapat koordinasi tertutup bersama tim kuasa hukum untuk menentukan sikap atas putusan tingkat pertama tersebut.

Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal, Dio Hermansyah, menyatakan hasil rapat menyepakati pengajuan banding sebagai respons resmi Pemkot.

“Putusan ini masih di tingkat pertama, belum inkrah. Masih ada upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi hingga peninjauan kembali,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Menurut Dio, pihaknya menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara utuh sejumlah bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pemkot Semarang selama persidangan.

“Kami melihat ada bukti-bukti yang belum diindahkan. Karena itu, kami memilih menempuh upaya banding,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum saat ini tengah menyiapkan kembali dokumen dan bukti yang sebelumnya telah disampaikan di persidangan untuk memperkuat materi banding.

Sejumlah poin yang akan kembali diajukan antara lain terkait evaluasi kinerja direksi, termasuk persoalan pembelian kendaraan operasional hingga catatan atas proyek reservoir yang sempat menjadi perhatian lembaga pengawas.

Dio juga menegaskan bahwa keputusan pemberhentian direksi sebelumnya telah melalui kajian dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam peraturan pemerintah terkait Badan Usaha Milik Daerah.

“Keputusan KPM dalam hal ini wali kota tentu didasarkan pada pertimbangan dan regulasi yang ada,” jelasnya.

Terkait kemungkinan mantan direksi kembali menjabat pasca putusan PTUN, Dio menilai hal tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena proses hukum masih berjalan.

“Belum bisa langsung. Harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan pertama ini belum final,” pungkasnya.

Dengan langkah banding ini, sengketa antara Pemkot Semarang dan mantan direksi PDAM Tirta Moedal dipastikan masih akan berlanjut di tingkat peradilan berikutnya.(HS)

Mak Ijah, “Benteng Terakhir” Abrasi di Sayung Dihadiahi Rumah Apung oleh Ahmad Luthfi

Gen Z Curhat Soal Kota Semarang, DPRD Jateng Dorong Solusi Lingkungan hingga Banjir