in

ASN Jateng Bersiap WFH Tiap Jumat, Pemprov Matangkan Aturan dan Pengawasan

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.

HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mematangkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul terbitnya surat edaran dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, mengatakan pihaknya tengah menyusun surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur skema WFH satu hari dalam sepekan.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Kami sedang menyusun aturan turunan yang akan berlaku di Jawa Tengah,” ujarnya usai menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR di Gradhika Bhakti Praja, Rabu (1/4/2026).

Dalam edaran tersebut, ASN dijadwalkan menjalankan WFH setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini juga selaras dengan arahan pemerintah pusat melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Menurut Sumarno, Pemprov Jateng cenderung mengikuti pola tersebut, dengan pertimbangan hari Jumat memiliki durasi kerja lebih singkat karena jeda salat Jumat.

Meski demikian, penerapan WFH di tingkat daerah disebut memiliki tantangan lebih kompleks dibanding kementerian. Hal ini karena pemerintah provinsi menangani berbagai layanan publik lintas sektor.

“Kalau kementerian biasanya satu bidang, sedangkan di daerah sangat beragam. Jadi pengawasan, pembagian kerja, hingga ukuran kinerja harus disiapkan lebih detail,” jelasnya.

Pemprov Jateng kini tengah merancang instrumen pengendalian dan evaluasi, agar pelaksanaan WFH tetap efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dalam skema yang disiapkan, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan benar-benar bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain. Sistem presensi akan dirancang berbasis penandaan lokasi (tagging) untuk memastikan kedisiplinan.

“Konsepnya jelas, work from home itu ya di rumah. Absensi juga harus dari rumah, jadi tidak bisa dilakukan di tempat lain,” tegas Sumarno.

Selain itu, efektivitas WFH akan diukur dari dua aspek utama, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Kinerja ASN akan dilihat dari output pekerjaan, sementara pengawasan dilakukan melalui sistem absensi dan instrumen kontrol lainnya.

Dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri, tidak semua layanan dapat menerapkan WFH. Pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, layanan umum, dan Samsat, dipastikan tetap berjalan normal di kantor.

Pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperkenankan mengikuti skema WFH. Pemerintah daerah pun diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengingatkan agar penerapan WFH tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, skema WFH bisa menjadi bagian dari strategi efisiensi energi, namun harus diterapkan secara selektif.

“Jangan sampai rakyat justru dirugikan. Pelayanan yang tidak bisa digantikan dengan digitalisasi harus tetap berjalan normal,” tegasnya.(HS)

Gerindra Dorong Perda Standarisasi Jalan Dipercepat, Respons Keluhan Jalan Rusak di Jateng

Pemprov Jateng Gaspol Optimalkan Aset Menganggur, Bapenda Disiapkan Jadi “Marketing” PAD