HALO SEMARANG – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan. Regulasi ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh ruas jalan provinsi berada dalam kondisi layak, aman, dan sesuai standar teknis.
Dorongan tersebut muncul seiring masih maraknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak dan belum optimal di berbagai wilayah, khususnya di jalur Pantura.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Sudarsono, menyebut persoalan infrastruktur jalan menjadi aspirasi dominan dalam kegiatan reses anggota dewan di daerah pemilihan.
“Aspirasi masyarakat ini menjadi perhatian serius yang harus segera ditangani. Karena itu, kami mendorong percepatan pengesahan Raperda Standarisasi Jalan, termasuk pengukuran ulang jalan provinsi secara akurat,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kualitas pembangunan jalan harus menjadi prioritas agar tidak terjadi kerusakan berulang yang justru membebani keuangan daerah. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjamin proses pembangunan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan jalan berjalan sesuai standar nasional.
“Dengan standar yang jelas, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi transportasi masyarakat juga akan meningkat,” tegasnya.
Raperda tersebut merupakan usul prakarsa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng sebagai revisi atas Perda Nomor 8 Tahun 2016. Revisi dilakukan karena aturan lama dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebutuhan infrastruktur saat ini.
Saat ini, pembahasan Raperda masih berlangsung di Komisi D DPRD Jateng. Fraksi Gerindra pun mendorong agar prosesnya dipercepat dengan memperkuat aspek teknis dan data pendukung.
Secara substansi, Raperda ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari klasifikasi dan fungsi jalan provinsi, standar geometrik dan konstruksi, manajemen keselamatan, hingga perencanaan, penganggaran, pemeliharaan, dan rehabilitasi jalan.
Tak hanya itu, regulasi ini juga mencakup mekanisme pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat dan dunia usaha, hingga sanksi dan penegakan hukum.
Dalam penyusunannya, Komisi D DPRD Jateng juga telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Hasilnya, sejumlah persyaratan teknis diperkuat, seperti standar lebar minimal jalan provinsi tujuh meter, peningkatan konektivitas, serta kelengkapan fasilitas jalan.
Aspek teknis operasional lainnya juga turut diatur, meliputi kecepatan rencana, kapasitas jalan, akses masuk, persimpangan sebidang, hingga fasilitas putar balik (U-turn).
Untuk mendukung percepatan pembahasan, Fraksi Gerindra juga meminta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah segera melakukan pengukuran ulang seluruh ruas jalan provinsi guna memastikan validitas data.
“Standarisasi jalan ini penting untuk menjamin keselamatan pengguna sekaligus memperpanjang usia infrastruktur yang dibangun dengan anggaran besar,” ujar Sudarsono.
Ia menegaskan, melalui regulasi ini diharapkan seluruh jalan di Jawa Tengah dapat memenuhi standar kelayakan dan mampu menunjang mobilitas masyarakat secara optimal.(HS)


