HALO PATI – Aparat Polsek Tayu Polres Pati menghentikan dan menyita satu unit Colt L300 yang mengangkut perangkat sound system berkapasitas besar atau sound horeg, saat patroli menjelang sahur, Minggu (22/2/2026).
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait suara musik keras yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Raya Tayu–Dukuhseti, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Tayu, Desa Luwang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Berdasarkan pemeriksaan, kendaraan dikemudikan seorang pemuda berinisial LH (22), warga Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Petugas mengambil langkah pengamanan setelah menerima laporan warga yang merasa resah.
Kendaraan tersebut diketahui berkeliling sejak sekitar pukul 01.00 WIB sambil memutar musik dangdut dan house dengan volume tinggi.
Bahkan, dua perangkat sound system dipasang saling berhadapan sehingga menghasilkan suara yang lebih keras.
Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, seperti dirilis humas.polri.go.id, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat.
Ia menyatakan, patroli jelang sahur difokuskan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, termasuk kebisingan berlebihan yang berpotensi memicu konflik sosial.
“Kami bertindak berdasarkan aduan masyarakat. Aktivitas tersebut jelas mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat dan bersiap sahur,” ujar AKP Aris.
Ia menambahkan, pengamanan ini juga merujuk pada hasil kesepakatan bersama unsur Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para kepala desa se-Kecamatan Tayu dalam rapat koordinasi menjelang Ramadan.
Kesepakatan tersebut melarang penggunaan sound system berkapasitas besar yang diangkut kendaraan dan diputar dengan volume tinggi di wilayah Tayu.
“Kesepakatan sudah jelas, tidak diperbolehkan penggunaan sound system besar yang berpotensi meresahkan warga. Ini demi menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama Ramadan,” tegasnya.
AKP Aris menyebutkan, pihaknya tidak melarang kreativitas anak muda, namun harus tetap mematuhi aturan dan norma yang berlaku di masyarakat.
Menurutnya, kegiatan hiburan tetap bisa dilakukan selama tidak mengganggu kepentingan umum.
“Kami tidak anti hiburan, tetapi ada batasannya. Jangan sampai kebebasan berekspresi justru mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Patroli serupa, kata dia, akan terus digelar secara rutin selama Ramadan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga suasana tetap sejuk. Kepolisian akan hadir untuk memastikan keamanan tetap terjaga,” pungkas AKP Aris.
Secara umum, selama pelaksanaan patroli berlangsung situasi terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya tindak kriminalitas seperti perkelahian antar pemuda maupun pesta minuman keras di wilayah hukum Polsek Tayu.
Adapun rute patroli, di antaranya Jalan Raya Tayu–Margomulyo, Jalan Raya Margomulyo–Pakis, Jalan Lingkar Tayu, jalur desa Tayu Kulon (Babrik)–Bulungan, Jalan Raya Tayu–Ngablak, serta Jalan Raya Tayu–Luwang. Petugas menyisir jalur tersebut untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada jam rawan. (HS-08)