HALO SEMARANG – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti persoalan pelik, dalam tata kelola pelestarian cagar budaya di Indonesia.
Masalah utama yang sering muncul adalah tumpang tindih kewenangan dan pendanaan antara Pemerintah Pusat dan daerah, yang menghambat penyelamatan situs bersejarah.
Dalam keterangannya, usai rapat Kunjungan Kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X di Mataram, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini, Ledia mengungkapkan bahwa mayoritas Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), berada di tingkat kabupaten/kota. Namun, pemerintah daerah sering terikat tangan karena keterbatasan kewenangan.
“Problem terbesarnya adalah sesungguhnya pada tingkat kabupaten-kota itu banyak sekali cagar budaya atau objek diduga cagar budaya. Ini tidak sederhana karena ada pembagian kewenangan,” kata Ledia di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini.
Ia mencontohkan kasus di Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana pemerintah daerah ingin memperbaiki situs untuk dijadikan pusat pembelajaran atau destinasi wisata, tetapi terbentur aturan pendanaan yang mengharuskan intervensi pusat.
“Seringkali pemerintah kabupaten-kota maupun provinsi ingin memperbaiki, tapi tidak bisa didanai oleh daerah. Padahal situs itu ada di lingkungan wilayah mereka. Ini persoalan yang berulang kali diangkat, bukan hanya 1-2 kali peristiwa,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id.
Masalah semakin rumit jika menilik kasus di Jawa Barat, di mana ODCB berada di lingkungan rumah warga.
Menurut Ledia, penanganan akan jauh lebih cepat jika pemerintah daerah memiliki diskresi untuk menyelesaikan.
Oleh karena itu, Ledia menegaskan bahwa Panja Pelestarian Cagar Budaya merekomendasikan solusi legislasi.
“Maka salah satu yang direkomendasikan dalam beberapa pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan adalah revisi Undang-Undang Cagar Budaya,” kata dia.
Kekurangan Ahli
Selain masalah anggaran, Indonesia juga mengalami kekurangan jumlah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bersertifikat, sehingga proses verifikasi objek sejarah menjadi lambat.
“Kita tidak punya jumlah tim ahli cagar budaya yang memadai. Itu merepotkan karena objek yang diduga cagar budaya itu sangat banyak dan mereka harus melakukan verifikasi,” ungkap Ledia,
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini membeberkan fakta di lapangan, di mana satu kabupaten / kota terkadang hanya memiliki 1-2 orang ahli.
Hal ini memaksa daerah untuk saling meminjam tenaga ahli, padahal pekerjaan verifikasi membutuhkan fokus tinggi.
“Mereka punya keterbatasan. Kalau sedang mengerjakan satu proyek, dia tidak boleh mengerjakan yang lain, supaya analisis sejarah, budaya, arkeologi, dan sosiologinya tidak bercampur. Jadi benar-benar jumlahnya harus banyak,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Komisi X mendorong pemerintah untuk memprioritaskan anggaran sertifikasi bagi para ahli. Ledia mengusulkan target realistis yang harus segera dipenuhi pemerintah.
“Kami mengusulkan supaya dorong saja sertifikasinya. Setidaknya satu kabupaten/kota punya lima orang ahli saja, itu sudah sangat menolong. Ini yang sedang kita upayakan agar pengelolaan cagar budaya lebih sistematis,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ledia juga menyoroti struktur kementerian di era pemerintahan baru, di mana ada Kementerian Kebudayaaan.
Diharapkan adanya kementerian ini dapat meningkatkan fokus dan anggaran bagi penyelamatan cagar budaya.
Ledia kemudian menyinggung tentang kelembagaan sebelumnya, di mana sistem klasterisasi wilayah (penggabungan provinsi) dalam Balai Pelestarian Kebudayaan sempat menimbulkan ketidakefektifan.
“Contohnya Jawa Barat sempat digabung dengan Banten, di mana kantor Balai-nya ada di Banten. Padahal objek di Jawa Barat sangat banyak. Baru dua tahun belakangan ini dipisah,” ujarnya.
Dengan adanya kementerian tersendiri, Ledia berharap anggaran untuk sektor kebudayaan bisa lebih besar, meskipun peningkatannya bertahap.
Hal ini krusial untuk membiayai proses verifikasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), pemeliharaan, hingga ekskavasi yang selama ini minim dana.
“Setidaknya ada upaya yang bisa kita lakukan untuk lebih mendorong agar objek-objek diduga cagar budaya ini bisa diverifikasi. Ke depan, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas setelah kementerian ini berdiri sendiri dan pejabatnya dilantik,” kata dia.
Ia berharap penguatan kelembagaan ini menjadi langkah terakhir yang menyempurnakan sistem pelestarian cagar budaya di Indonesia.
“Kalau sudah ada yang lebih kuat lagi (kementerian khusus), Insya Allah penanganan akan lebih baik,” kata dia. (HS-08)


