HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal terus melakukan optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan, khususnya pada usaha karaoke, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mewujudkan keadilan perpajakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Di mana jasa hiburan termasuk karaoke merupakan objek PBJT.
Ketentuan tersebut juga telah ditetapkan dan diberlakukan di Kabupaten Kendal melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab mengatakan, sesuai Perda tersebut, tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan untuk usaha karaoke di Kendal ditetapkan sebesar 40 persen dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar oleh konsumen.
“Tarif ini diberlakukan secara adil dan proporsional kepada seluruh pengelola karaoke tanpa pengecualian, dengan tetap memperhatikan asas kepastian hukum dan kemampuan usaha,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Pokdarwis Mlaten Sari di Dusun Mlaten Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu pada Hari Minggu (1/2/2026) tersebut diikuti oleh sekitar 90 orang anggota Pokdarwis pemilik tempat karaoke di wilayah Gambilangu.
Sosialisasi juga dihadiri anggota DPRD Kendal, di antaranya Annurochim, Supriyanto, Suwardi dan Wiwit Widayati.
Abdul Wahab menambahkan, optimalisasi pemungutan PBJT Jasa Hiburan tidak dimaknai sebagai upaya memberatkan pelaku usaha, melainkan sebagai langkah penertiban dan pembinaan agar seluruh pengusaha karaoke menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kendal,” jelasnya.
Abdul Wahab menyebut, sosialisasi berjalan dengan baik karena pelaku usaha karaoke di Dusun Mlaten telah menyadari kewajiban pajak daerah khususnya PBJT kesenian dan hiburan sebagai partisipasi aktif dalam pembangunan di Kabupaten Kendal.
“Sosialisasi berjalan dengan baik. Ini tidak lepas dari dukungan Kepala Desa Sumberejo yang meminta warga masyarakatnya untuk taat akan kewajiban pajak daerah,” imbuhnya.
Pemkab Kendal juga terus meningkatkan kegiatan sosialisasi, pendataan usaha, serta pengawasan berbasis sistem, guna memastikan pelaksanaan pemungutan PBJT Jasa Hiburan berjalan optimal, berkelanjutan, dan sejalan dengan pertumbuhan sektor hiburan daerah.(HS)


