HALO SEMARANG – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terus mendalami tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait tata kelola Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang disalurkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pendalaman dilakukan mengingat masih ditemukannya temuan yang berulang dan dinilai signifikan dalam pengelolaan program KUR.
Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron, mengatakan BAKN telah melihat perkembangan penyelesaian temuan terkait subsidi bunga KUR pada periode 2022–2023, yang sebelumnya dibahas dalam beberapa kali pertemuan serta dikonsultasikan dengan BPK.
“Kami menemukan adanya persoalan atas subsidi bunga KUR dan telah membahasnya dalam tiga kali pertemuan, serta berkonsultasi dengan BPK. Intinya terdapat perbedaan cara penyajian laporan,” kata dia, usai Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini.
Menurut Herman, perbedaan tersebut perlu diselaraskan agar penyajian laporan hasil audit antara konsultan akuntan publik dan BPK memiliki dasar yang sama.
“Oleh karena itu, harus ada keselarasan dalam penyajian laporan hasil audit, baik oleh konsultan akuntan publik maupun oleh BPK. Keselarasan inilah yang kami fasilitasi,” kta dia, seperti dirilis dpr.go.id, pada Kamis (29/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, dia mengungkapkan bahwa rapat dengan BRI ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. Karena itu, sifat rapat ini investigatif dan berfokus pada penyelesaian temuan pemeriksaan BPK RI.
Lebih lanjut, legislator yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini, juga menegaskan bahwa pendalaman BAKN tidak hanya terbatas pada aspek pelaporan keuangan, tetapi juga mencakup tata kelola KUR secara menyeluruh, termasuk ketentuan penerima manfaat dan skala pembiayaan.
“Ketika kami mendalami satu topik, kami juga melihat hal yang lebih luas, yaitu tata kelola KUR. Misalnya ketentuan bahwa aparatur sipil negara tidak dapat menerima KUR dengan subsidi bunga,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Pendalaman tersebut, lanjut Herman, dilakukan untuk memastikan program KUR berjalan akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha mikro dan kecil sebagai kelompok utama penerima pembiayaan bersubsidi.
Perlu Dievaluasi
Herman Khaeron juga menilai skema pembiayaan KUR, khususnya pada segmen supermikro di bawah Rp10 juta hingga kredit di atas Rp100 juta, perlu dievaluasi kembali.
Hal ini agar benar-benar mampu menopang usaha produktif seperti petani dan nelayan.
“Skema kredit di bawah Rp10 juta yang masuk kategori super mikro perlu dihitung kembali, apakah benar-benar mencukupi untuk mendukung produksi, misalnya dalam satu kali masa panen. Apalagi kredit ini tanpa agunan,” kata Herman.
Selain persoalan besaran pembiayaan, Herman juga menyoroti sejumlah persyaratan teknis yang dinilai masih berpotensi menghambat pelaku usaha kecil, meskipun mereka memiliki rencana usaha yang lebih berkembang.
“Pinjaman kecil justru bisa menjadi penghambat pengembangan usaha, padahal pelaku usaha memiliki rencana bisnis yang lebih baik,” kata dia.
Ia menegaskan, tujuan utama KUR adalah meningkatkan perekonomian usaha kecil dan mikro melalui kemudahan akses pembiayaan yang disubsidi oleh negara. Namun, tujuan tersebut tidak akan tercapai apabila akses pembiayaan belum optimal.
“Kalau usaha kecil dan mikro tidak tersentuh oleh kredit yang disubsidi negara, maka akan sulit berkembang. Ketika akses ini tidak optimal, hak rakyat akhirnya tidak bisa dimanfaatkan,” tegasnya.
Karena itu, BAKN DPR RI mendorong agar syarat dan ketentuan KUR dibuat lebih mudah diakses, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta upaya pencegahan kecurangan.
“Kami mendorong agar syarat dan ketentuan mudah diakses, tidak terjadi fraud, dan seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku secara benar dan baik, sehingga pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pengusaha kecil dan mikro,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Herman juga mengungkapkan adanya pembahasan terkait rencana perluasan penerima manfaat KUR yang akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Tadi juga berkembang perluasan penerima manfaat KUR termasuk ASN dan Polri ini. Ya ini yang nanti akan kami bicarakan dengan Menko Perekonomian. Kami sudah menjadwalkan rapat kerja dengan Menko Perekonomian untuk membicarakan perluasan penerima manfaat KUR dan sejumlah isu lain,” katanya.
Menurutnya, pembahasan lanjutan turut mencakup integrasi sistem informasi kredit, mekanisme pengecekan kredit, serta peran lembaga penjamin dalam menanggung risiko kredit bermasalah.
“Termasuk peran lembaga penjamin dalam menanggung risiko kredit bermasalah. Ini menurut kami ada persoalan yang harus diselesaikan,” pungkas Herman. (HS-08)


