HALO SEMARANG – Komisi II DPR RI menyoroti masih lemahnya kepastian hukum pertanahan, akibat belum lengkapnya peta bidang tanah, terutama pada sertifikat lama yang diterbitkan sebelum era digital.
Paparan Kanwil ATR-BPN Jakarta Barat dan Jakarta Timur menunjukkan bahwa meskipun jumlah sertifikat terbit cukup besar, masih terdapat bidang tanah yang belum memiliki data spasial yang memadai.
Hal ini mengemuka saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah ATR-BPN Jakarta Barat, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam paparan itu mengemuka pula bahwa di Jakarta Timur, jumlah sertifikat yang telah terbit mencapai ratusan ribu bidang, tetapi tidak seluruhnya dilengkapi peta bidang yang akurat dan terintegrasi.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu tumpang tindih kepemilikan, sengketa tanah, hingga konflik sosial yang berkepanjangan, terutama di wilayah perkotaan padat.
Komisi II DPR RI memandang bahwa sertifikat tanpa peta bidang yang jelas tidak cukup menjamin kepastian hukum. Tanpa integrasi data yuridis dan spasial, sertifikasi justru dapat menjadi sumber masalah baru, bukan solusi.
Oleh karenanya, Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid menegaskan pentingnya kelengkapan data pertanahan untuk meminimalisasi konflik.
“Ada sertifikat, tetapi tidak punya peta bidang, ini juga pasti akan menimbulkan kemungkinan konflik karena boleh jadi sertifikatnya bisa dua, tiga dan bahkan lebih,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini, seperti dirilis dpr.go.id.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menekankan bahwa kepastian hukum pertanahan memiliki dampak ekonomi yang nyata.
“Kalau ada kepastian hukum maka ekonominya akan berputar, pemasukan ke negara juga nambah,” kata Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa penyempurnaan peta bidang dan integrasi data digital harus menjadi prioritas utama untuk mencegah konflik sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Mafia Tanah
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menyoroti tentang upaya memberantas mafia tanah.
Menurut dia, hal itu harus dimulai dari penertiban administrasi pertanahan. Seluruh bidang tanah perlu memiliki alas hak, berupa sertifikat dan hal itu hanya bisa dilakukan bila proses pendaftaran dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur.
Pemerintah pun mengakselerasi tahapan ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mendorong percepatan pendaftaran di seluruh wilayah.
Karena itu, dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menekankan bahwa percepatan pendaftaran tanah adalah fondasi penataan ulang pertanahan.
“Jadi semua tanah di luar hutan, area penggunaan lain itu diminta untuk memang didaftarkan dulu semua. Bahkan dipercepat dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyebut persoalan mafia tanah bukan hal baru dan telah berlangsung lama sehingga sulit diberantas. Namun, ia menilai pemerintah selama ini tetap menunjukkan komitmen menyelesaikannya melalui berbagai pembenahan regulasi dan sistem.
“Memang ini sudah macam penyakit yang susah diberantas. Tapi yang jelas sebenarnya pemerintah itu sudah berusaha betul dari hari-hari itu menyelesaikan soal itu,” kata politisi Partai Golkar asal Dapil Jawa Timur III tersebut.
Zulfikar juga menyoroti bahwa pendaftaran saja tidak cukup. Setelah pendaftaran dilakukan, bidang tanah harus melalui proses pengukuran dan pemetaan agar data fisik dan yuridisnya valid dan tidak menimbulkan celah sengketa.
“Setelah diukur dan petakan juga. Menurut saya bisa mengurangi perilaku abusive ya dalam pertanahan yang kita sebut dengan mafia tanah itu,” tegasnya.
PTSL sendiri merupakan program pendaftaran tanah pertama kali secara serentak untuk seluruh objek yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Prosesnya mencakup pengumpulan, pemeriksaan, dan penetapan data fisik serta data yuridis sehingga setiap bidang tanah memperoleh kepastian status.
Melalui PTSL, masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat mendaftarkan tanahnya secara kolektif, lebih cepat dan dengan biaya yang terjangkau. Program ini diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 dan berbagai peraturan Menteri Agraria.
Dengan administrasi pertanahan yang tertib dan data yang lengkap diharap potensi sengketa berkurang, kepastian hukum meningkat dan ruang gerak mafia tanah semakin sempit. (HS-08)


