HALO SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menertibkan 15 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Pasar Ikan Rejomulyo atau Pasar Kobong, Semarang Timur, Senin (12/1/2026). Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase sekaligus mendukung penataan kawasan pasar dan pengendalian banjir rob di wilayah tersebut.
Penertiban dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang setelah ditemukan sejumlah lapak yang menutup aliran air dan berpotensi menimbulkan genangan. Kawasan Semarang Timur selama ini dikenal rawan rob, sehingga fungsi drainase dinilai krusial.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan keberadaan lapak di atas saluran air melanggar ketentuan ketertiban umum dan mengganggu infrastruktur pengendalian banjir.
“Drainase harus berfungsi optimal. Jika tertutup bangunan atau aktivitas jual beli, aliran air akan terganggu dan berdampak pada lingkungan sekitar, terutama di kawasan Semarang Timur yang rawan rob,” ujar Kusnandir.
Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Semarang dalam menegakkan aturan tata ruang. Selama ini masih terdapat anggapan bahwa lapak PKL di atas saluran drainase dibiarkan.
“Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa Pemkot tidak membenarkan praktik berdagang di atas saluran air,” katanya.
Penataan kawasan Pasar Kobong juga berkaitan dengan proses revitalisasi Pasar Grosir Ikan Rejomulyo yang dalam waktu dekat akan dioperasionalkan. Oleh karena itu, seluruh infrastruktur pendukung, termasuk drainase, harus dipastikan berfungsi dengan baik agar aktivitas pasar berjalan lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif. Sebelum penertiban dilakukan, para pedagang telah mendapatkan sosialisasi dan diarahkan untuk menempati lokasi berjualan yang lebih layak, yakni di Pasar Ikan Higienis Rejomulyo maupun area Pasar Kobong yang telah disiapkan.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi. Pedagang tetap bisa berjualan di tempat yang sesuai dengan peruntukannya,” jelas Kusnandir.
Pemkot Semarang berharap penertiban ini dapat menjadi contoh bagi kawasan lain, terutama lokasi yang berada di atas atau di sekitar saluran drainase. Penataan dilakukan agar kepentingan ekonomi masyarakat tetap berjalan, seiring dengan upaya menjaga ketertiban kota, kelancaran aliran air, dan perlindungan lingkungan dari ancaman banjir rob.(HS)


