HALO KENDAL – Serikat Buruh di Kabupaten Kendal mendesak pemerintah daerah untuk kembali membahas ulang terkait rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kendal.
Hal itu disampaikan, saat perwakilan buruh mendatangi ruang Paringgitan Setda Kendal, Jumat sore (9/1/2026) dan diterima Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Cicik Sulastri.
Perwakilan buruh Kabupaten Kendal, Nasrudin mengatakan, kedatangan Serikat Buruh Kabupaten Kendal ini untuk menyerahkan surat keberatan kepada Bupati Kendal terkait rekomendasi UMSK yang disampaikan kepada Gubernur Jateng.
“Dengan harapan endingnya nanti akan dilakukan pembahasan ulang ataupun pembaharuan rekomendasi dari Bupati kepada pemerintah terkait,” ujarnya.
Nasrudin menegaskan dengan melihat pertumbuhan ekonomi yang signifikan dan perkembangan industri di Kabupaten Kendal maka UMSK dinilai sangat perlu diterapkan.
“Harapan teman-teman buruh di Kabupaten Kendal tetap ada Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota,” tandasnya.
Sementara Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri.menjelaskan, kehadiran serikat buruh tersebut untuk meminta agar Pemkab Kendal meninjau kembali terkait UMSK Kendal yang sebelumnya tidak diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Hari ini harapan teman-teman untuk bisa me-review kembali terkait UMSK yang ada di Kabupaten Kendal,” jelasnya.
Cicik menyampaikan, sebelumnya dalam rapat pleno Dewan Pengupahan telah menyepakati untuk penerapan UMSK di Kabupaten Kendal. Dirinya juga menyebut, harapan dari perwakilan burug sudah diterima.
“Setelah ini kita sampaikan kepada pimpinan untuk dilakukan kajian karena sudah dibahas di rapat pleno Dewan Pengupahan dan disepakati belum diterapkan di Kendal,” ungkapnya. (HS-06)


