in

Komisi III DPR RI Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Propam Perlu Diperkuat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tetap berada di bawah Presiden.

Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, juga tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, selepas rapat Panja Reformasi Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2025).

Dalam kesimpulan rapat, dinyatakan bahwa sudah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.

“Kedudukan polri tetap berada di bawah presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR RI,” Ujar Habiburokhman

Selain itu, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra pun mengatakan bahwa Komisi III terus mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri.

Reformasi tersebut difokuskan pada perubahan budaya kerja organisasi dan kelompok guna mewujudkan Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel.

Ia menyampaikan bahwa dua kesimpulan yang dibacakan merupakan kesimpulan awal.

Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di lingkungan kejaksaan dan pengadilan serta aspek detail reformasi regulasi, masih akan terus berkembang dalam rapat-rapat lanjutan.

“Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi dari seluruh anggota DPR sesuai dengan mekanisme kerja yang ada,” ujar pimpinan rapat.

Terkait penyampaian hasil kesimpulan secara administratif, DPR akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan penyampaian dalam forum paripurna.

Komisi III DPR RI juga memastikan bahwa pembahasan reformasi tidak berhenti pada kepolisian saja.

“Nanti, Panja akan menggelar rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan,” kata dia.

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka, menekankan bahwa reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tidak perlu lagi berkutat pada perombakan struktur, melainkan harus fokus pada perubahan kultur dan penguatan pengawasan internal.

Ia menilai bahwa secara struktur, organisasi Polri saat ini sudah sangat lengkap, baik dari sisi pengawasan internal maupun eksternal.

Namun, dia menyoroti urgensi reformasi di bidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai garda terdepan penjaga marwah institusi.

“Saya melihat memang pentingnya kulturnya yang kita perlu menggarisbawahi. Cuma memang kalau bicara kultur kembali, saya menitikberatkan pada tugas dan kewenangannya yang harus diperkuat internalnya ini, pengawasan internalnya kayak Propam,” ujar Martin.

Ia menambahkan bahwa banyak kasus di daerah berkembang liar dan menurunkan kepercayaan publik, akibat ketidaktegasan Propam dalam menindak anggota yang bermasalah.

Oleh karena itu, dia mendesak adanya formula baru untuk memaksimalkan fungsi Propam.

“Supaya masyarakat melihat bahwa Polri ini kita percaya, karena kita melihat Propam begitu tegas menindak perilaku-perilaku yang salah dari anggota Polri,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. (HS-08)

 

 

Pembangunan IKN Jalan Terus, Kemenag Pastikan Masjid Negara Siap Digunakan Jelang Ramadan

Kemenkes Awasi Mutu MBG untuk 55,1 Juta Penerima Manfaat per Hari