in

3 Pemandu Karaoke di Alaska Kendal Terindikasi Pakai Narkoba

Kegiatan deteksi dini melalui pemeriksaan pupil, pemeriksaan badan dan tes urine terhadap 52 pemandu karaoke, Selasa (23/12/2025).

HALO KENDAL – Tiga orang yang bekerja sebagai pemandu karaoke atau ladies companion (LC) di Tempat Hiburan Malam (THM) Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal positif memakai narkoba.

Hal itu terungkap, setelah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal melakukan kegiatan deteksi dini melalui pemeriksaan pupil, pemeriksaan badan, dan tes urine terhadap 52 pemandu karaoke, Selasa (23/12/2025).

Kepala BNNK Kendal, Anna Setiyawati mengatakan, dari 52 sampel urine yang diperiksa, ditemukan empat sampel urine yang positif mengandung Benzodiazepine (BZO).

“Setelah dilakukan asesmen awal atau pemeriksaan awal, terdapat satu orang diketahui mengkonsumsi obat berdasarkan resep dokter. Sedangkan tiga orang lainnya terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba jenis BZO,” ujarnya.

Anna menjelaskan, kegiatan razia dan deteksi dini merupakan bagian dari upaya BNNK bersama Satres Narkoba Polres Kendal dalam melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di lingkungan kerja yang berpotensi rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Hari ini kami bersama Satres Narkoba Polres Kendal melakukan razia ke tempat hiburan malam Alaska di Patean. Sasaran kami adalah pemandu karaoke untuk deteksi dini penyalahgunaan narkotika terhadap LC,” jelasnya.

Anna menyebut, pelaksanaan tes urine dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diawasi langsung oleh petugas BNNK Kendal. Langkah ini merupakan deteksi dini untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.

“Tes urine dilakukan satu per satu kepada para LC dengan menggunakan rapid tes merek Realy Tech dengan tujuh parameter, yakni AMP, COC, MET, MOP, THC, BZO, dan SOMA,” bebernya.

Anna menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melaksanakan program P4GN secara berkelanjutan dilingkungan masyarakat.

“Razia dan deteksi dini ini dilakukan, juga sebagai langkah pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika menjalang Natal dan Tahun Baru 2026 khususnya di Kabupaten Kendal,” tandasnya.(HS)

Terima Perwakilan Buruh, Wali Kota Semarang Siapkan Usulan UMK Minimal 3,7 Juta dan Pastikan Ada UMSK

Punya 6.934 orang Anggota, SHU Koperasi Bhakti Praja Jateng pada 2025 Capai Rp 4,9 Miliar