HALO KENDAL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid melakukan kunjungan kerja di Kelurahan Bandengan dan Karangsari, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Selasa (2/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/BPN juga membagikan sertifikat tanah hasil Konsolidasi Tanah (KT) kepada dua kelurahan tersebut.
Program KT di Kelurahan Bandengan dan Karangsari, sudah berlangsung dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 100 bidang tanah telah ditata dan disertifikatkan. Sementara pada tahun 2025 terdapat 121 bidang tanah tambahan untuk diselesaikan.
Menteri Nusron menjelaskan, KT merupakan program penataan kembali kawasan permukiman yang dilakukan dengan cara menata ulang letak dan bentuk bidang-bidang tanah milik warga tanpa mengurangi nilai kepemilikannya.
“Melalui proses ini, pemerintah menyediakan ruang untuk infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, dan fasilitas umum lainnya. Setelah ditata, warga mendapatkan kembali tanah dalam bentuk yang lebih tertata serta langsung disertifikatkan oleh BPN,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Menteri Nusron, dapat meningkatkan kualitas lingkungan kawasan kumuh, membuka akses terhadap infrastruktur yang lebih baik, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mendorong pertumbuhan kawasan secara sosial dan ekonomi.
Menteri Nusron sempat menyebut, Kelurahan Bandengan sebelumnya masuk dalam kategori kawasan kumuh di Kendal, sehingga menjadi prioritas program penataan ruang melalui KT.
“Konsolidasi Tanah menata tanah terisolasi agar punya fungsi sosial. Setelah itu tanah bisa disertifikatkan, nilainya naik dan warga diuntungkan,” ujarnya.
Sementara Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, konsolidasi merupakan langkah strategis tanah untuk memperbaiki kualitas lingkungan permukiman.
Dirinya berharap, program KT dapat menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan serta percepatan pembangunan kawasan perkotaan di Kendal.
“Program ini mendukung penataan kawasan kumuh menjadi lingkungan yang lebih baik dan produktif,” ungkap Bupati
Dengan adanya sertifikat hasil konsolidasi ini, masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanah mereka sekaligus menikmati kawasan permukiman yang lebih tertata, aman, dan layak huni. (HS-06)


