in

Kuasa Hukum Kades Klapagading Kulon Sebut Kliennya Belum Terbukti Bersalah, Audit Dinilai Masih Jauh dari Final

Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, dari Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, saat memberikan keterangan kepada awak media.

HALO BANYUMAS – Proses hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas kembali mendapat sorotan.

Dimana sang Kepala Desa, Karsono, dilaporkan dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran pada 2023.

Laporan tersebut pun sempat memicu aksi unjuk rasa warga dan pemeriksaan sejumlah perangkat desa. Karsono bahkan melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik karena merasa dirugikan.

Kuasa Hukum Kepala Desa Karsono dari Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto menegaskan, kliennya belum berstatus tersangka, dan pemeriksaan yang berlangsung baru pada tahap klarifikasi.

Dirinya menjelaskan, pemanggilan oleh pihak Polresta Banyumas hanya untuk mengonfirmasi data terkait dugaan kerugian negara.

“Tidak ada penetapan bersalah. Klien kami hanya memenuhi undangan klarifikasi,” jelas Djoko, Selasa (2/12/2025).

Ia menyebut, audit Inspektorat yang kini bergulir juga belum lengkap. Sejumlah komponen data disebut belum sepenuhnya masuk, termasuk keterlibatan perangkat lain dalam rangkaian peristiwa yang dipersoalkan.

Djoko menyebut, pihaknya berkomitmen melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan keseluruhan fakta.

Dia kembali menegaskan, hari ini tidak ada pemeriksaan resmi. Auditor hanya menyampaikan adanya nilai yang dianggap sebagai potensi kerugian negara, yang menurutnya masih perlu diperdebatkan.

“Hingga kini, angka pasti kerugian pun disebut belum memiliki kepastian,” tandas Djoko. Menurutnya, seluruh temuan juga telah disanggah pihak kuasa hukum.

Mereka berharap proses ini segera mengarah pada kejelasan, sehingga Karsono dapat kembali fokus menjalankan pelayanan pemerintahan desa tanpa bayang-bayang tuduhan.

Meski dihadapkan pada konflik internal, pelayanan administrasi Desa Klapagading Kulon disebut tetap berjalan.

Warga juga berharap, proses hukum segera tuntas guna meredam ketegangan dan mengembalikan stabilitas pelayanan publik di desa tersebut.

Sementara pihak Inspektorat Daerah Banyumas saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak berkewajiban untuk menjelaskan.

“Maaf kami tidak berkewajiban untuk menjawab,” ujar salah satu petugas yang enggan disebut namanya kepada awak media. (HS-06)

Cegah Investor Kabur, Legislator Ini Minta Pemerintah Konsisten Buat Kebijakan

Keberlanjutan Lingkungan, DPMPTSP Kendal Fasilitasi Pelaku UMKM dan Pengolah Sampah Bermitra dengan Perusahaan di KEK