HALO PEKALONGAN – Diduga sedang memeras seorang kepala desa (kades), dua oknum yang mengaku wartawan dan satu oknum mengaku sebagai advokat atau pengacara diamankan tim Resmob Polda Jateng dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam operasi itu, ketiganya ditangkap saat memeras seorang kades di Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan hingga mencapai Rp 15 juta.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan, tim Resmob telah melakukan penggerebekan terhadap pelaku pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan dan seorang pengacara terhadap seorang kepala desa di Kabupaten Pekalongan.
“Jadi Polda Jawa Tengah melalui tim Resmob, melakukan penggrebekan pelaku pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum yang mengaku sebagai wartawan ini terhadap kepala desa yang ada di Pekalongan. Dan saat itu langsung pelaku bersama barang buktinya berhasil ditangkap dan disita oleh tim lapangan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (26/11/2025).
Kombes Pol Artanto menjelaskan, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan di Polda Jateng. Pada prinsipnya dalam rangkaian peristiwa tersebut pelaku ditangkap oleh anggota beserta barang bukti uang senila Rp 15 juta.
“Untuk kronologi singkatnya, nanti akan dijelaskan oleh Direskrimsus, namun setelah mendapatkan semua barang bukti termasuk uang dan percakapan via whatsapp. Ketiganya sekarang ada di Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Kombes Pol Artanto juga menyebut, saat ditanyakan terkait id card pers dan hal lain kepada yang bersangkutan, ketiganya ada yang mengaku sebagai wartawan media online, dan wirasawasta serta advokat.
“Untuk inisial yang bersangkutan, yaitu S dan A mengaku wartawan dan AB mengaku wiraswasta. Saat ini juga sedang kita dalami, apakah perbuatan serupa juga pernah dilakukan yang bersangkutan sebelumnya,” tandasnya. (HS-06)


