in

Cenderung Turun Dibanding Tahun Lalu, Angka Perceraian di Kendal Masih Tinggi

Pelayanan Pengadilan Agama Kabupaten Kendal.

HALO KENDAL – Meski cenderung menurun, angka perceraian di Kabupaten Kendal masih tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kendal, hingga Agustus 2025, total dari 1.934 perkara yang ditangani, untuk perceraian ada 1.755 perkara. Sedangkan pada tahun 2024, dari 2.634 perkara, sebanyak 2.410 adalah kasus perceraian.

“Faktornya adalah perselisihan, cek cok terus menerus dari faktor ekonomi, kemudian kurangnya nafkah, masalah KDRT, perselingkuhan dan faktor hubungan jarak jauh. Terutama yang menjadi pekerja migran,” ujar Ketua PA Kabupaten Kendal Ahmad Farhat, Jumat (12/9/2025).

Dijelaskan, untuk penyelesaian rata-rata kasus perceraian dapat diputus dalam waktu 1–2 bulan. Namun, untuk kasus yang melibatkan sengketa harta bersama, prosesnya bisa lebih lama karena sering terkendala mediasi.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, PA Kendal telah meluncurkan beberapa inovasi. Salah satunya adalah layanan e-Court, di mana masyarakat dapat mendaftarkan gugatan atau perkara lain secara daring melalui situs resmi Mahkamah Agung RI.

“Masyarakat hanya perlu memilih PA Kendal, mengisi formulir, dan mengunggah berkas. Sistem ini dibuat lebih mudah dan murah. Bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem digital, petugas PA Kendal siap memberikan pendampingan,” jelas Farhat.

Selain itu, PA Kendal juga memperkenalkan layanan Gerakan Melayani Terintegritas dan Inklusif atau “Gemati”, yang dalam budaya Jawa mencerminkan sifat penyayang, perhatian, dan kepedulian terhadap orang lain tanpa pamrih.

“Pemilihan kata “Gemati” juga mengandung maksud, agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Kendal dapat menggunakan nilai “Gemati” sebagai bagian dari budaya kerja untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan,” ungkap Farhat.

Sejak saat itu, mekanisme penyetaraan layanan di PA Kendal pun mulai diupayakan. Mulai dari membangun fasilitas fisik seperti loket prioritas, ruang ramah anak, ruang laktasi, jalur landai, pemasangan guiding blok, toilet disabilitas, hingga menjalin kerja sama dengan SLB Negeri Kendal guna mendapatkan sosialisasi dan pelatihan pelayanan penyandang disabilitas bagi aparatur PA Kendal.

“Layanan ini dirancang khusus untuk memberikan prioritas kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, orang tua, dan ibu menyusui,” beber Farhat.

Dengan sistem identifikasi berupa kalung berwarna, lanjutnya, setiap tamu dapat terlayani sesuai kebutuhan. Disebutkan, kalung kuning untuk kuasa hukum, merah untuk tamu umum, dan hijau untuk layanan aduan. Khusus untuk kelompok rentan, disediakan kalung merah muda, dengan pendamping berkalung lilac.

“Kami ingin memastikan semua pihak mendapatkan pelayanan yang sesuai, terutama bagi masyarakat berkebutuhan khusus yang berhak mendapatkan prioritas,” tandas Farhat.

Pelayanan inklusif Pengadilan Agama Kendal akan terus bertumbuh mengikuti kebutuhan masyarakat, dengan harapan dapat menghadirkan rasa aman, nyaman, memberikan kemudahan akses, serta memastikan tidak ada masyarakat yang terpinggirkan dalam memperoleh layanan hukum dan keadilan.(HS)

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Dinilai Sebagai Sikap Ksatria dan Standar Baru Politik

BNPB Perkuat Sistem Peringatan Dini Tsunami