in

Gerebek Judi Sabung Ayam di Meteseh, Polres Kendal : Kita Proses Hukum

Arena judi sabung ayam di Dusun Krajan Tengah, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, yang digerebek pada Sabtu (5/7/2025)

HALO KENDAL – Polres Kendal menegaskan, proses penanganan perkara judi sabung ayam yang digerebek di Dusun Krajan Tengah, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, pada Sabtu (5/7/2025) masih terus berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, dalam press release, di Mapolres Kendal, Senin (7/7/2025).

Menurutnya, pernyataan dikeluarkan untuk menanggapi kabar simpang siur yang menyebut para pelaku telah dibebaskan tanpa proses hukum.

Kasat Reskrim menegaskan, kabar tersebut beredar di media sosial dan situs berita tidak terverifikasi, menyulut reaksi publik dan mencoreng upaya kepolisian dalam menegakkan hukum.

Namun, Polres Kendal memastikan, klaim itu tidak berdasar dan justru dapat menyesatkan opini masyarakat.

“Kami tegaskan, tidak ada pembebasan terhadap pelaku. Yang diamankan adalah saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan hingga kini masih menjalani proses klarifikasi serta dikenakan wajib lapor,” tandasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, penindakan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas sabung ayam yang berlangsung di lokasi tersebut secara rutin.

“Berdasarkan informasi yang diterima, Unit III Satreskrim bersama Tim Opsnal Polres Kendal melakukan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada pukul setengah lima sore,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, tim Unit III Satreskrim dan Opsnal mengamankan 10 orang saksi, termasuk warga dari Semarang, Pekalongan, dan Kendal.

“Mereka bukan pelaku inti, melainkan penonton yang berada di lokasi saat praktik judi berlangsung. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa penyelenggara utama, yang diketahui berinisial S alias PN, melarikan diri saat polisi tiba,” beber Kasat Reskrim.

“Pengejaran terhadap S alias PN sedang kami intensifkan. Kami juga sudah menyebar informasi kepada jajaran untuk melakukan pencarian,” imbuhnya.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Kasat Reakrim, barang bukti yang disita cukup signifikan, antara lain 20 sepeda motor, satu mobil, 8 ayam aduan, dua kurungan bambu, dua jam dinding pengatur pertandingan, dan peralatan arena sabung ayam.

“Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kendal sebagai bagian dari berkas penyidikan. Kami bukan hanya menangkap, tapi memastikan bahwa setiap kasus diproses sampai tuntas,” pungkas Kasat Reskrim. (HS-06)

Siswa SD di Cilacap Meninggal Dunia Diduga Depresi Karena Dirundung, Polisi Turun Tangan

Ahmad Luthfi: Jangan Coba-coba Timbun Bahan Pokok Penting