in

Petugas Gabungan di Demak Sita 2.976 Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Bonang

Rokok ilegal hasil razia tim gabungan di Kabupaten Demak. (Foto : demakkab.go.id)

 

HALO DEMAK – Tim Gabungan yang terdiri atas Satpol PP Kabupaten Demak, Polres Demak, Bea Cukai, Dinas Kominfo Demak, dan Bagian Perekonomian Setda Demak, kembali merazia sejumlah warung, terkait peredaran roko ilegal. Kali ini razia dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bonang, Rabu (14/5/25)

Pemkab Demak dalam rilis seperti yang disampaikan melalui demakkab.go.id, menyebutkan salam razia yang digelar di warung milik AF Desa Gebangarum, tim berhasil menyita 2.976 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi.

Adapun rincian barang bukti yang disita sebagai berikut:

  1. Sulman: 200 batang (10 bungkus)
  2. KSS Mild Blueberry: 400 batang (20 bungkus)
  3. Hmin’ Bold: 940 batang (47 bungkus)
  4. Sendang Ratu: 800 batang (40 bungkus)
  5. Anker: 444 batang (23 bungkus)
  6. Smith: 160 batang (8 bungkus)
  7. Balveer Mango: 32 batang (2 bungkus)

Sehingga Total keseluruhan 2.976 batang (150 bungkus).

Dalam tugasnya tim gabungan mendatangi warung ato kios yang di curigai , mengecek etalase dan persediaan rokok, mengidentifikasi produk yang diduga ilegal, menyita barang bukti, serta memberikan edukasi langsung kepada para penjual mengenai bahaya dan dampak hukum dari peredaran rokok ilegal.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBHCHT.

Pemerintah Kabupaten Demak menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar hukum dan dapat berdampak buruk pada pelaku usaha kecil.

Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.

Untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Satpol PP Kabupaten Demak atau Bea Cukai setempat. (HS-08).

Taj Yasin Minta Satpol PP Kedepankan Pendekatan Humanis

Rutan Kelas IIB Demak Gelar Tes Urine Warga Binaan dan Pegawai Rutan