HALO GROBOGAN– Terdapat tujuh unit usaha pokok yang wajib ada, terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Grobogan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, memimpin rapat koordinasi sekaligus sosialisasi program tersebut, baru-baru ini di MPP Srikandi.
Dikatakan, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program Nasional yang akan diluncurkan secara serentak, pada 12 Juli 2025 mendatang.
Koperasi ini merupakan sebagai strategi memperluas akses ekonomi masyarakat desa dan memperkuat ketahanan sosial dari tingkat lokal.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, menurut Sekda, akan berupaya memfasilitasi percepatan pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih, sebagai bagian upaya untuk mendorong penguatan ekonomi berbasis desa.
Sekda Anang Armunanto menjelaskan bahwa koperasi ini dirancang sebagai lembaga ekonomi serba usaha yang beranggotakan masyarakat desa, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian lokal.
Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari kebijakan nasional yang ditetapkan melalui arahan Presiden dalam rapat terbatas di Istana Negara, 3 Maret 2025 lalu, dengan target terbentuknya 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Sekda Anang Armunanto menekankan bahwa meskipun program ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui berbagai regulasi, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kesiapan dan peran aktif pemerintah desa serta perangkat daerah.
Dalam hal ini, Pemkab Grobogan berperan sebagai pengarah, pengoordinasi, dan fasilitator yang memastikan dukungan lintas sektor berjalan dengan optimal.
“Kepala desa tugasnya menginventarisasi potensi desa, termasuk keberadaan koperasi yang ada untuk disesuaikan. Kepada camat, saya minta agar turut menyampaikan dan mengawal proses ini bersama para kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing,” ujar Sekda, seperti dirilis grobogan.go.id.
Tahapan pembentukan koperasi telah disusun sejak Maret hingga Juni 2025. Setelah masa sosialisasi, setiap desa wajib menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang menjadi forum utama untuk merumuskan pendirian koperasi, menyusun anggaran dasar, serta memilih pengurus dan pengawas koperasi.
Dalam forum ini juga ditetapkan tujuh unit usaha pokok yang wajib dibentuk, yaitu kantor koperasi, klinik desa, apotek atau gerai obat murah, kios sembako, unit simpan pinjam, pergudangan atau cold storage, dan sistem logistik.
Selanjutnya, hasil Musdesus akan ditindaklanjuti dengan rapat pendirian koperasi yang dituangkan dalam akta notaris dan diajukan ke Kementerian Hukum untuk memperoleh pengesahan badan hukum.
Pemkab Grobogan siap mendukung seluruh proses ini dengan fasilitasi teknis dan koordinasi lintas instansi.
Melalui kolaborasi lintas sektor dan kepemimpinan desa yang proaktif, Sekda berharap Koperasi Merah Putih tak sekadar menjadi program simbolis, melainkan benar-benar tumbuh sebagai tulang punggung ekonomi rakyat di tingkat desa. (HS-08)