HALO SEMARANG – Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua kurir narkoba masing-masing berinisial SN (30) warga Tangerang dan HS (42) warga Kota Jakarta Utara. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 12 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Senin (17/2/2025) sore. Kasus ini terungkap ketika kedua tersangka alami kecelakaan lalu lintas dengan truk di Tol Pejagan – Pemalang KM 290, Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapat informasi bahwa kedua tersangka membawa obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam tas punggung. Tas itu kemudian dibuang di pinggir jalan tol ketika kedua tersangka dibawa ke rumah sakit.
Lalu petugas kepolisian menyusuri lokasi kecelakaan dan menemukan barang bukti narkoba itu. Setelah sabu-sabu ditemukan, kemudian petugas kembali ke rumah sakit untuk mengamankan kedua tersangka. Dari pemeriksaan tersangka SN, ternyata ada lima kilogram sabu-sabu lain yang sudah diambil oleh K yang kini sedang dalam pencarian polisi.
“SN pergi sendiri dan membawa tas yang berisi sabu-sabu 2 kilogram dan 3 kilogram tidak jauh dari rumah sakit dan menyimpan tas tersebut dipinggir jalan. Kemudian SN memfoto tas dan kirim lokasinya kepada K (DPO) dan setelah dilakukan penyisiran oleh petugas, tas tersebut sudah tidak ada,” ujarnya saat rilis kasus di Polda Jateng, Jumat (21/2/2025).
Saat ini kepolisian sedang melakukan pendalaman terkati kedua tersangka. Polisi juga menetapkan dua orang DPO dalam kasus ini yakni FR dan K yang merupakan sindikat kedua tersangka.
“Sedang dalam pengejaran kepolisian,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati. (HS-06)